Jakarta, infobreakingnews - Dipersidangan Wawan mengakui memberikan uang sebesar Rp.7,5 miliar kepada Akil melalui transfer uang keperusahaan CV. Samagat milik Ratu Rita, isteri Akil sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, terkait gugatan yang diajukan lawannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, uang tersebut ditransfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap. Saat itu, Wawan dikatakan memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor yang merupakan staf di PT Bali Pasific Pragama (BPP) untuk mentransfer uang tersebut.
Menanggapi dakwaan tersebut, kubu Wawan membenarkan bahwa pernah ada transferan kepada CV Ratu Samagat.
"Jika transfer memang benar ada ke CV Ratu Samagat," kata salah satu penasehat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution yang ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).
Namun, Pia mengaku tidak mengetahui apakah uang yang ditransfer ke CV Ratu Samagat tersebut terkait pengurusan Pilkada Banten atau tidak.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Wawan kembali bungkam ketika ditanya perihal transfer uang ke CV Samagat tersebut.
Seperti diketahui, dalam dakwaan kedua, Wawan didakwa menyuap Akil sebesar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, terkait gugatan yang diajukan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK.
Jaksa Afni menerangkan, Wawan selaku ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno telah mengenal Akil .
Kemudian pada sekitar Oktober 2011, Wawan menemui Andi di Hotel Ritz Carlton. Dalam pertemuan tersebut Wawan meminta Andi M Asrun menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Ratu Atut-Rano Karno untuk menghadapi gugatan perkara di MK.
Kemudian, Wawan memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor mengirim uang kepada Akil, dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap, dengan total Rp 7,5 miliar.
Dengan maksud, seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat, terbukti, pada 31 Oktober 2011 Ahmad Farid Ansyari mengirim uang Rp 250 juta dan dituliskan "biaya transportasi dan alat berat". Pada 31 Oktober 2011, Ahmad Farid mengirim uang Rp 500 juta ditulis "biaya transportasi dan sewa alat berat".
Selanjutnya, pada 1 November 2011, Mochmmad Armansyah mengirim uang secara RTGS dari rekening PT BPP sebesar Rp 150 juta yang ditulis "biaya transportasi dan alat berat".
Kemudian pada 1 November 2011, Ahmad Farid mengirim uang melalui Bank Mandiri Rp 100 juta yang juga ditulis sebagai "biaya transporatasi dan alat berat".
Demikian juga, pada tanggal 17 November 2011, Yayah Rodiah mengirim uang Rp 2 miliar ditulis untuk pembayaran bibit kelapa sawit. Tanggal 18 November 2011, Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp 3 miliar yang ditulis dengan keterangan "untuk order sawit". Pada 18 November 2011, Yayah Rodiah kembali mengirim uang dari rekening PT BPPP Rp 1,5 miliar yang disebut untuk pembelian alat berat.*** Nadya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !