Headlines News :
Home » » 19 Tahun Penjara dan Masih Terus Bertambah Lagi Bagi Robert Tantular

19 Tahun Penjara dan Masih Terus Bertambah Lagi Bagi Robert Tantular

Written By Unknown on Jumat, 04 April 2014 | 05.28


Jakarta, infobreakingnews  - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman Robert Tantular selama 10 tahun penjara dari sebelumnya 7 tahun. Selain itu, mantan dirut pemilik saham mayoritas Bank Century itu juga diganjar 9 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di berkas terpisah.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robert Tantular dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan," putus majelis banding seperti dilansir website PT Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Vonis itu diketok oleh Kornel P Sianturi sebagai hakim ketua dengan Syafrullah Sumar dan Roki Panjaitan sebagai hakim anggota. Ketiganya menyatakan Robert Tantular telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh Dewan Komisaris, direksi atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank.

"Dokumen-dokumen dalam perkara ini seluruhnya tetap disita untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Hermanus Hasal Muslim," putus majelis pada sidang yang digelar pada 10 Desember 2013 silam.

Robert sebelumnya juga telah divonis MA selama 9 tahun di kasus yang sama dengan berkas terpisah. Vonis tersebut diputuskan oleh hakim agung hakim agung Mansur Kartayasa bersama hakim agung Imam Haryadi dan Zahruddin Utama. Vonis 9 tahun ini memperberat vonis yang dijatuhkan PN Jakpus selama 4 tahun dan PT Jakarta selama 5 tahun.

Dengan demikian maka sampai saat ini total hukuman yang akan terkumpul bagi Robert sudah berjumlah 19 tahun, dan hukuman ini masih terus bertambah lagi, mengingat sampai hari ini masih ada beberapa perkara lagi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.yang mana vonis nya masih belum diketahui akan bertambah berapa tahun lagi.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved