Headlines News :
Home » » Akil Malah Ancam Jaksa KPK Jika Lakukan Panggil Paksa Isterinya

Akil Malah Ancam Jaksa KPK Jika Lakukan Panggil Paksa Isterinya

Written By Unknown on Selasa, 29 April 2014 | 10.57

Jakarta, infobreakingnews  - Akil Mochtar menegaskan bahwa istrinya, Ratu Rita Akil agar tidak dipanggil paksa untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang digelar di Pengadilan Tipikor,
"Istri saya tidak dipanggil paksa," tegas Akil yang ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4).
Menurut Akil, istrinya memang sedang berada di rumah keluarga Kalimantan. Sebab, orang tuanya tengah mengidap sakit kritis sehingga harus menemani.
Oleh karena itu, lanjut Akil, istrinya tidak pernah datang untuk bersaksi dalam sidang. Apalagi, surat panggilannya tidak pernah sampai.
Sebaliknya, Akil menuding jaksa hanya mencari publisitas terkait pemanggilan terhadap istrinya.
"Memang jaksa malaikat! Mau saya lawan? Mau saya suruh orang Dayak ke sini?" tantang Akil.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memang sempat menyarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan kewenangannya, yaitu memanggil paksa saksi Ratu Rita Akil yang merupakan istri Akil Mochtar.
Sebab, Ratu Rita, untuk ketiga kalinya tidak juga memenuhi panggilan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4).
"Jika perlu ya pakai kekuasaanlah, dipanggil paksa. KPK biasanya tidak pernah kesulitan menghadirkan saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4).
Namun, Matheus masih memberikan waktu satu kali lagi kepada jaksa untuk menghadirkan Ratu Rita Akil sebagai saksi dalam sidang Wawan selanjutnya.
"Penuntut umum diberikan kesempatan terakhir di sidang yang akan datang. Jika tidak hadir, sidang kami lanjutkan," kata Matheus.
Sebelumnya, jaksa Dzakiyul Fikri kepada majelis hakim mengatakan tidak mampu menghadirkan Ratu Rita Akil sebagai saksi untuk ketiga kalinya.
Menurut Dzakiyul, pihaknya sudah dua kali memanggil Ratu Rita ke alamat yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika dalam pemeriksaan penyidik KPK. Tetapi, ternyata yang bersangkutan telah pindah.
Ratu Rita Akil memang sudah dua kali mangkir dari panggilan bersaksi dalam sidang dan panggilan pada Senin (28/4) ini, adalah untuk ketiga kalinya mangkir.
Keterangan Ratu Rita Akil sendiri penting, mengingat yang bersangkutan adalah pemilik CV Ratu Samagat. Apakah Jaksa KPK tetap akan memanggil paksa iateri Akil atau takut atau malah takut akan ancaman Akil yang bakal mendekam di sel penjara? *** Edison Nababan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved