Headlines News :
Home » » Bos MNC Tak Bergeming Dilaporkan Tutut ke Bareskrim

Bos MNC Tak Bergeming Dilaporkan Tutut ke Bareskrim

Written By Unknown on Selasa, 29 April 2014 | 19.56


Jakarta, infobreakingnews - Pertikaian dua raksasa yang tak pernah berhenti dalam perkara rebutan aset Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini bernama MNC TV antara Hary Tanoesoedibjo dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut semakin memanas. 
Belakangan, putri sulung mantan Presiden Soeharto itu melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri. 


Ditemui usai memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa, Hary Tanoe tak mau ambil pusing menanggapi pernyataan Mbak Tutut bahwa dia tak menuruti keputusan pengadilan. "Itu kan kata dia. Kata saya, tidak ada apa-apa," ujarnya, Selasa (29/4/2014).

Menurutnya, dalam hukum, siapapun boleh melakukan yang dianggapnya benar. "Silakan (lapor), dalam hukum silakan melakukan apapun yang mereka anggap benar. Tapi kita juga punya posisi," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum dari kubu Tutut, Dedi Kurniadi kepada IBN mengatakan, pihak MNC tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pengembalian MNC kepada PT CTPI.

Berdasarkan putusan MA tersebut, Dedi pun yakin PT CTPI akan memenangi sengketa kepemilikan aset MNC TV yang awalnya bernama TPI tersebut. “Ya, sudah diputuskan oleh MA, yang berkekuatan hukum tetap jadi milik yang sah itu ya sudah ditetapkan (PT CTPI). Jadi yakin (memenangkan kasus ini),“ katanya.

Sebelumnya, Tutut menggugat PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham PT CTPI, yang kini membawahi MNC TV. Berkah adalah pemegang saham lama CTPI. Berkah memiliki hak atas 75 persen saham CTPI yang kemudian diambil alih dan dipegang MNCN.

Pelaporan yang dibuat oleh pihak PT CTPI merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA Nomor 862 K/Pdt/2013 yang mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama. Putusan tersebut menganulir Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang sebelumnya telah menganulir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst pada 14 April 2011


Dampak dari pelaporan Mbak Tutut ke bareskrim Mabes Polri tersebut, Dua saham milik group MNC melorot menjelang penutupan sesi I perdagangan hari ini, Senin (28/4/2014). Penurunan saham emiten yang dikomandani Hary Tanoesoedibjo itu terjadi seusai Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut mengeluarkan peringatan kepada MNC terkait kepemilikan saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Tercatat ada dua saham MNC yang turun ke posisi top losersmenjelang perdagangan sesi I usai. Kedua emiten group MNC itu adalah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang turun 5,99 persen menjadi Rp 2.670. Setelah itu, ada PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang melorot 3,10 persen menjadi Rp 2.185.
Sebagaimana yang diberitakan, Mbak Tutut kembali mengeluarkan imbauan dan peringatan kepada pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Peringatan itu dilakukan setelah korporasi yang dikuasai Hary Tanoesoedibjo itu bersikukuh pihaknya menjadi pemegang saham sah dari PT CTPI.
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan, Tutut menyatakan, pihaknya merupakan pemilik yang sah di mata hukum sebagai pemilik CTPI. Hal itu didasarkan surat Nomor AHU-11989.AH.01.02. Tahun 2014 tertanggal 21 Maret 2014 yang dibuat di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawa NG SH dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun surat itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, 2 Oktober 2013. Tutut mengatakan, pemegang saham sah CTPI versinya adalah dia sendiri, PT Citra Lamtoro Gung Persada, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Niken Wijayanti, dan Mohamad Jarman.
Adapun jajaran manajemen yang menurutnya legal adalah Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana sebagai direktur utama, Mohamad Jarman sebagai direktur, dan Danny Bimo Hendro Utomo sebagai komisaris.
Oleh karena itu, pihak Tutut memperingatkan, siapa pun, termasuk pihak MNCN, tidak berhak bertindak atas nama CTPI. Dengan demikian, ia meminta agar seluruh aset CTPI, baik bergerak maupun tidak bergerak, berikut dokumen-dokumen resmi, diberikan kepada pihak Tutut.
Selain itu, Tutut juga meminta pertanggungjawaban segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan atas nama CTPI, termasuk tanggung jawab finansial dan kewajiban perpajakan kepada direksi CTPI versi Tutut.
Ia juga meminta agar bentuk karya siaran atas nama CTPI dihentikan. Menurutnya, izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap atas nama CTPI. Ia meminta agar penyebarluasan informasi keliru mengenai berubahnya IPP dari CTPI menjadi MNCTV dihentikan.
Tutut mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak memberikan pengakuan dalam bentuk apa pun dengan CTPI yang tidak diwakili direksi versi putusan MA.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Osman BIng Satrio & Eny yang diminta tidak mengonsolidasikan laporan keuangan CTPI ke dalam laporan keuangan MNCN untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 dan laporan keuangan lainnya.
Per Desember 2013, MNCN masih mengonsolidasikan kepemilikan 75 persen saham CTPI dalam laporan keuangannya. Kubu Hary Tanoe pun bersikukuh, tudingan Tutut salah alamat. Pihak Tutut berselisih dengan pemilik lama, yakni PT Berkah Karya Bersama.
Sejauh ini pihak HT menyebutkan tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari lembaga berwenang mengenai putusan MA atas putusan yang memenangkan kubu Mbak Tutut.*** Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved