Jakarta, infobreakingnews - Kini Selangkah langi Sutan Barang Bathoqana ditangkap dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyebutkan adanya penerimaan uang US $ 200.000 oleh Sutan Bhatoegana terkait proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Hasil dari mempelajari hal itu, nantinya menentukan apakah KPK akan melakukan pengembangan penerimaan oleh Sutan atau tidak.
"Tentu pertimbangan hakim dalam memutus kasus Rudi Rubiandini, ada klausul yang bisa dipakai KPK untuk kembangkan perkara SKK migas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (29/4).
Meski baru akan mempelajari putusan itu, Johan menegaskan bahwa putusan hakim yang memuat soal penerimaan uang oleh politisi Partai Demokrat, masuk dalam kategori penting.
Hari ini, KPK menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider tiga bulan kurungan kepada Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam analisa yuridis, Hakim menyebut nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah menerima uang US $200.000 dari Rudi. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Lernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar US $300.000.
Apes bagi Sutan yang gagal kembali melangkah ke Senayan, akibat tidak mendapatkan suara pemilih di dapil Medan, walau Sutan sudah menyawer dengan uang banyak, namun mayarakat luas di Medan menunjukkan kebenciannya pada Sutan yang berbau Korupsi dan ternyata isu korupsi tersebut menjadi dasar keputusan majelis hakim bagi terdakwa Rudi Rubiandini.*** Erwinto.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !