Headlines News :
Home » » Garuda Digugat Rp 50 Miliar Karena Pecat Karyawan

Garuda Digugat Rp 50 Miliar Karena Pecat Karyawan

Written By Unknown on Kamis, 24 April 2014 | 12.53


Jakarta, Infobreakingnews  -Karyawan PT Garuda Indonesia Tbk menggugat maskapai penerbangan tersebut senilai Rp50,17 miliar karena  diberhentikan secara sepihak. 








Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan Tomy Tampati karena pernah di-PHK oleh Garuda pada 2008. "Klien saya pengurus serikat kerja. Perkaranya sempat di PHI dan kasasi di MA . Kami menang di kasasi," ujar kuasa hukum penggugat Randy A. P. Sibarani dari Law Firm Nasrullah Nawawi & Rekan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4). 

Dia mengungkapkan meski sekarang kliennya sudah kembali diaktifkan dan bekerja di Garuda setelah MA memenangkan mereka, pemberhentian sepihak itu telah menimbulkan kerugian materil maupun imateril. Pihaknya meminta ganti rugi materil Rp176 juta dan imateril Rp50 miliar.

Menurut Randy, putusan kasasi di MA keluar pada 2011 dan menyatakan adanya union busting. Adapun salah satu dalil yang menjadi dasar gugatan adalah Pasal 28 jo Pasal 43 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja. 

Alasan Garuda memberhentikan kliennya yaitu lantaran Tomy tidak masuk kerja selama 10 hari. Padahal, saat itu dia sedang merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan manajemen perusahaan. Selain itu, pihak yang mengeluarkan surat PHK Tomy adalah orang yang tengah berunding dengannya mengenai PKB.

Dalam berkas gugatan Nomor 127/PDT.G/2014/PN.JKT.PST yang diperoleh Bisnis, Selasa (22/4), Tomy tidak hanya menggugat perusahaan pelat merah tersebut. Selain Garuda yang menjadi tergugat I, dia menyertakan Emirsyah Satar selaku direktur utama Garuda sebagai tergugat II, Achirina selaku mantan direktur personalia dan umum Garuda sebagai tergugat III, Muhammad Yanuar selaku mantan Vice President Personalia Garuda sebagai tergugat IV, Insan Nurcahyo selaku Vice President Accounting Garuda sebagai tergugat V, dan Ari Yunarwanti selaku General Manager Personalia Garuda sebagai tergugat VI.

Saat  di-PHK, Tomy menjabat sebagai Senior Official Report Officer (SFRO) dan menjadi wakil Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA). Penggugat mengklaim sebagai anggota serikat pekerja yang aktif.
Tomy menuturkan  pihak perusahaan berusaha menghalang-halangi perannya di serikat karyawan dengan melakukan mutasi serta memberhentikan dirinya secara sepihak. PHK tersebut juga diklaim turut menjadi penyebab orang tua dan mertua penggugat sakit sebelum akhirnya meninggal.

Hal  tersebut dinilai tidak hanya merugikan penggugat tapi juga keluarganya. Para tergugat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum dengan dasar Pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdata.

Perkara ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat yang dipimpin ketua majelis hakim Edy Suwanto. Namun pihak Garuda belum menghadiri persidangan. Sehingga, majelis hakim menunda sidang ini sampai tiga pekan ke depan sambil memanggil pihak manajemen Garuda.*** Putri Emilia

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved