Jakarta, infobreakingnews - Selain Sugiarto yang merupakan orang terdekat Mendagri yang sudah dijadikan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah tiga pihak swasta bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional tahun anggaran 2011-2012.
Ketiga pihak swasta itu adalah Direktur PT Quandra Solution Anang Sugiana S, Isnu Edhi Wijaya Mantan Direktur Perum Percetakan Negara dan Andi Agustinus.
"Terkait dengan Penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi perkara pengadaan e-KTP dengan tersangka S (Pejabat Pembuat Komitmen), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepadekatnya a Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Direktur PT Quandra Solution Anang Sugiana S, Isnu Edhi Wijaya Mantan Direktur Perum Percetakan Negara dan Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jumat (25/4).
Cegah terhadap ketiganya berlaku mulai tanggal 24 April hingga enam bilan ke depan.
Isnu Edhi Wijaya Mantan Direktur Perum Percetakan Negara hari ini dijadwalkan diperiksa oleh KPK.
Adapun Andi Agustinus, rumahnya pernah digeledah KPK terkait perkara ini.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pengadaan ini, KPK menemukan adanya beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga. Proyek bernilai Rp6 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun.
Mengingat besarnya uang yang dikorupsi dalam proyek KTP elektronik ini, pihak KPK mengendus banyaknya pejabat tinggi negara yang terlibat dan mendapatkan jatah sehingga tidak menutup kemungkinan sampai sang menterinya sendiri.
Paling tidak keterlibatan bendahara Golkar Novanto yang sejak awal dibongkar oleh terpidana Nazarudin patut ditelesuri oleh penyidik KPK.***Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !