Headlines News :
Home » » OC. Kaligis Gugat JIS US$ 32 Juta

OC. Kaligis Gugat JIS US$ 32 Juta

Written By Unknown on Selasa, 22 April 2014 | 07.05


Jakarta, infobreakingnews  - Kasus sodomi anak di sekolah internasional JIS memasuki babak baru. Melalaui kuasa hukumnya, keluarga korban kekerasan seksual menggugat Jakarta International School (JIS) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/4) siang tadi. Tidak tanggung-tanggung, OC Kaligis menuntut JIS memberi ganti rugi US$ 32 juta. TK JIS sendiri mulai hari ini praktis ditutup oleh kemendikbud.



OC Kaligis mendatangi PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB menggugat JIS dan menuntut ganti rugi materil dan imateril sebesar US$ 32 juta. Besaran itu terdiri dari kerugian materil sebesar US$ 2 juta dan Rp 7 juta. Termasuk biaya pemulihan kondisi kejiwaan korban hingga berusia 21 tahun sebesar US$ 2 juta.

Sementara untuk kerugian imateril, seperti dalam salinan gugatan, tertulis bahwa korban mengalami penderitaan fisik dan penderitaan psikologis serta traumatik sehingga tidak dapat bersekolah dan berkomunikasi dengan orang banyak. Namun walaupun kerugian itu tidak dapat dihitung dengan uang, dia menetapkan ganti rugi sebesar US$ 10 juta.

Selain itu, Kaligis juga memohon dalam gugatannya untuk menetapkan permohonan sita jaminan berupa harta bergerak dan tidak bergerak, salah satunya adalah gedung sekolah JIS. Dia juga meminta pembayaran uang paksa sebesar US$ 1.000 setiap hari, terus menerus setiap kali pihak JIS melanggar putusan sebagian atau seluruhnya, terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh JIS.

Sejauh ini belum dikertahui lawyer mana yang akan ditunjuk JIS untuk menghadapi lawyer kondang OC Kaligis. Yang pasti kasus kekerasan seksual terhadap siswa TK JIS ini sangat menggugah hati para orangtua murid.***Mil


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved