Jakarta, infobreakingnews - Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku memberikan bantuan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Amir Hamzah selaku calon Bupati Lebak terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah konstitusi (MK). Tetapi, Wawan mengaku merasa dijebak terkait pemberian bantuan tersebut.
"Saya terus terang merasa dijebak oleh Amir Hamzah karena pada saat pertemuan tanggal 29 September 2013 itu, Amir sampaikan saya siap bantu Rp 2 miliar. Padahal, saya di pertemuan itu tidak pernah mengiyakan untuk membantu," kata Wawan saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).
Atas dasar itulah, menurut Wawan, terdakwa Susi kerap mengejarnya untuk memberikan sejumlah uang. Padahal, tidak pernah menjanjikan. "Mungkin ini di pemikiran bu Susi saya siap bantu sehingga saya terus dikejar," ujar Wawan.
Sebelumnya, Wawan mengaku terpaksa memberikan bantuan uang sebesar Rp 1 miliar. Lantaran, terdakwa menunjukan pesan singkat yang berisi kemarahan Akil.
"Bu Susi tak lama kemudian telepon ke Pak Amir terus disambungkan ke saya. Di situ saya menyanggupi bantu Pak Amir karena saya berpikiran Pak Akil marah dan saya khawatir akan berpengaruh ke Pilkada Serang dan saya butuh Bu Susi untuk Pilkada Serang," ungkap Wawan.
Tetapi, kepada majelis hakim, Wawan mengaku menggunakan nama kakaknya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menyetujui pemberian bantuan tersebut.
"Saya sampaikan ini (bantuan) sudah persetujuan bu Atut karena dia (Amir) minta Rp 2 miliar tetapi saya kasih Rp 1 miliar agar tidak dimintai terus," tegas Wawan.
Dalam surat dakwaan milik Susi Tur Andayani memang disebutkan pada tanggal 26 September 2013 terjadi pertemuan di kantor Gubernur Banten yang dihadiri oleh terdakwa, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah, dan Kasmin.
Hasil pertemuan, disepakati untuk meminta bantuan Akil Mochtar atas saran Atut. Untuk itu, terdakwa pada tanggal 28 September 2013 menghubungi Akil.
"Suruh dia siapkan tiga miliarlah biar saya ulang. Karena besok Senin itu musyawarah akhir," jawaban Akil kepada terdakwa ketika dimintai bantuan.
Kemudian, terdakwa menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 3 miliar tersebut kepada Amir. Lantaran tidak memiliki uang, Amir menghadap Atut untuk meminta bantuan.
Dalam prakteknya, Atut mengutus adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk membantu negosiasi perihal permintaan uang dengan Akil. Hingga, akhirnya disetujui bahwa Atut melalui Wawan bersedia membantu menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil.
Namun, Akil sempat menolak karena yang diminta Rp 3 miliar.
"Ass (Asalamualaikum),, pak bu Atut lg (lagi) ke Singapura, brg (barang) yg (yang) siap 1 ekor untuk lebak saja jam 14 siap tunggu perintah bpk (bapak) aja sy (saya) kirim kemana, td (tadi) mlm (malam) sudah bicara dengan pak Wawan jg (juga) pak, tolong bantu lebak dululah pak," kata Susi melalui pesan singkat ke Akil.
Akhirnya, pada tanggal 1 Oktober 2013, terdakwa membawa uang yang disimpan dalam tas berwarna biru merek Croftec dari Wawan ketika sidang pleno MK atas perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013 dibacakan. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan gugatan Amir Hamzah sehingga membatalkan keputusan KPU Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Lebak.
Namun, uang tersebut batal diberikan kepada Akil karena masih memimpin sidang perkara sengketa Pilkada lainnya. Oleh karena itu, oleh terdakwa uang disimpan di rumah orangtuanya di Jalan Tebet Barat No.30 Jakarta Selatan.
Terdakwa Susi ditangkap oleh tim penyidik KPK pada 2 Oktober 2013 pada saat perjalanan ke rumah Amir Hamzah di Kampung Kapugeran Rangkasbitung, Lebak, Banten.*** Any Josephine
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !