Jakarta, infobreakingnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman bagi Zakiyah, wartawan koran harian nasional terbitan Jakarta, Zakiyah. Wanita kelahiran tahun 1975 itu dihukum 15 tahun penjara dan kini telah dipecat sebagai wartawan.
Kasus bermula saat Zakiyah berkomunikasi dengan WN Nigeria, Isaac Kevin pada awal November 2012. Dalam percakapan via telepon itu, Zakiyah diminta Kevin mengambil sabu di lantai bawah Stasiun Gondangdia, Menteng. Sabu tersebut, kata Kevin, dibawa oleh perempuan berbaju kembang merah dan celana hitam.
Atas perintah ini, Zakiyah lalu menemui perempuan misterius itu pada 5 November 2012 siang. Dari perempuan misterius itu, Zakiya menerima sebuah tas warna hitam yang berisi guling bertuliskan 'Love You' yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu. Dalam serah terima barang kharam itu, Zakiyah diminta menghubungi Rosi.
Secepat kilat, Zakiyah menghubungi Rosi dan keduanya sepakat bertemu di kawasan Gereja Santa Theresia atau belakang Sarinah Thamrin. Tujuannya satu: serah terima narkoba.
Siapakah Rosi? Perempuan itu juga ternyata kurir yang diperintahkan Muriah untuk bertemu Zakiyah. Rosi lalu meminta diantarkan suaminya, Agung Rianto untuk mengambil sabu tersebut.
Siapa nyana, gerak-gerik mereka telah dipantau BNN. Saat terjadi serah terima barang tersebut, tim BNN pun menangkap Zakiyah, Rosi dan Agung. Turut diamankan pula sabu seberar 2,6 Kg. Kepada petugas, Rosi mengaku sabu itu akan diserahkan ke Muriah di depan Pasar Raya Manggarai. Atas pengakuan itu, Rosi pun dijadikan umpan untuk menjebak Muriah.
Lantas Rosi menelepon Muriah dan mereka pun berjanji bertemu di dekat Pasar Manggarai. Muriah lalu meminta diantar WN Nigeria, Nduka Lachuks. Saat terjadi transaksi guling berisi sabu itu, komplotan tersebut digulung dan mereka pun digelandang ke BNNDalam penyidikan petugas, terungkap peran Zakiyah yaitu menjadi penampung uang penjualan narkoba di rekening Zakiyah. Jumlah transfer bervariasi, dari Rp 45 juta hingga 602 juta dalam 42 kali transaksi.
"Saya tidak mengetahui dan tidak mengenal nama orang yang mentransfer dan tidak tahu untuk apa mentransfer uang itu," kata Zakiyah membela diri dalam putusan PN Jaksel yang dilansir website MA, Kamis (17/4/2014).
Meski Zakiyah telah membela diri dan meminta dibebaskan, tapi PN Jaksel bergeming.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara," putus majelis M Razzad, Achmad Dimyati dan Lendriartu Janis pada 23 Juli 2013 lalu.
Vonis ini 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Lantas darimanakah sabu itu? Siapa yang memproduksi? Siapakah Isaac Kevin? Siapa di balik Nduka Lachuks? Tidak dijelaskan dalam putusan tersebut. Sepertinya pihak BNN masih sulit membongkar tuntas jaringan narkoba internasional semacam ini.*** Yakub Pranata.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !