Headlines News :
Home » » Perlu Terobosan Hadapi Pasar Bebas ASEAN

Perlu Terobosan Hadapi Pasar Bebas ASEAN

Written By Unknown on Rabu, 30 April 2014 | 14.18

Jakarta, Infobreakingnews  - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia masih sangat rendah  Hingga kini di posisi mana terjadi kesalahan atau ketidaksempurnaan belum diketahui  apakah pada tataran individu/pelaku tenaga kerja, pada kelembagaannya, pada perantara atau justru pada regulasi yang menyertai.
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja, Frans Go, mengatakan demikian dalam seminar bertema "Wajah Tenaga Kerja Indonesia 2014 : Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Asean Economic Community 2015" di Jakarta, Rabu (30/4).
Kondisi ini pasti mengharuskan kita untuk mencari suatu pemecahan yang tidak lagi bersifat normatif tetapi ke arah terobosan (breathrough) agar tenaga kerja sebagai aset bangsa tidak justru menjadi beban di kemudian hari bagi pembangunan,” tegas Frans Go.
Selain pengembangan teknologi dan inovasi, dalam pembangunan nasional terdapat dua unsur penting yaitu sumber kekayaan alam (SKA) dan sumber daya manusia (SDM).
Frans menegaskan sumber kekayaan alam tidak akan berarti dan menyejahterakan rakyat jika tidak dikelola oleh tenaga kerja yang kompeten. Tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan itu sendiri.
Dia juga menututrkan sektor tenaga kerja di Indonesia menghadapi permasalahan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Permasalahan di dalam negeri yaitu pertama kesempatan kerja yang terbatas karena pertumbuhan ekonomi belum mampu menyerap angkatan kerja.
Kedua, rendahnya kualitas angkatan kerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2013, rendahnya kualitas angkatan kerja terindikasi dari perkiraan komposisi angkatan kerja yang sebagian besar berpendidikan SD ke bawah yakni mencapai 52 juta orang (46,95 persen).
Ketiga, masih tingginya tingkat pengangguran. Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2013 mencapai 6,25 persen atau meningkat dari Februari 2013 yang tercatat 5,92 persen dan Agustus 2012 yang sebesar 6,14 persen.
"Masalah lain yang terjadi pada sektor ketenagakerjaan antara lain kenaikan upah yang signifikan dalam konteks Upah Minimum Regional (UMR), isu pekerjaan yang bersifat outsourcing, hingga pengangguran, ungkapnya
Landasan hukum terkait penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dan kondisi yang sama terjadi juga pada bagi trnaga kerja Indonesia di Luar negri , yang masih banyak menyisakan pekerjaan rumah.
UU ini lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya.*** Juanda Foster 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved