Headlines News :
Home » » Polisi Ringkus Bandar Judi Bola Online Beromzet Miliaran

Polisi Ringkus Bandar Judi Bola Online Beromzet Miliaran

Written By Unknown on Rabu, 16 April 2014 | 08.58


Jakarta, infobreakingnews - Sejak awal menjelang Pemilu sudah dirasakan maraknya bisnis judi online yang dikemas oleh para pemain lama, yang belakangan menjadi bandar dibalik bisnis perjudian online.

Tiga orang penyelenggara judi bola online dibekuk aparat Unit I Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kegiatan judi yang diselenggarakan ketiganya ini sudah berlangsung sejak 2011 dengan omset yang mencapai miliaran rupiah per bulannya.

"Ada tiga tersangka yang diamankan, mereka ini berperan sebagai bandar hingga bagian operasional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (16/4/2014).

Ketiga tersangka yakni SG, AN dan DJ yang ditangkap di lokasi yang berbeda pada Minggu, (13/4), pukul 03.30 WIB. Ketiganya mengoperasikan situs judi bola online www.sbobet.com. "Situs ini terpusatnya di Filipina," imbuh Rikwanto.

Dalam situs tersebut, terdapat berbagai jenis permainan judi seperti bola ketangkasan hingga tebak skor. Pemain harus melakukan registrasi keanggotaan terlebih dahulu untuk dapat mengikuti permainan judi ini. Pemain harus mentransfer sejumlah uang ke rekening penyelenggara sebagai modal atau deposit permainan nantinya.

"Jika sudah melakukan registrasi dan membayar deposit maka pemain bisa memilih permainan yang ada di dalamnya," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap situs tersebut. Polisi kemudian mengetahui posisi ketiga tersangka yang mengoperasikan kegiatan judi ini di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur

"Yang pertama kita tangkap itu SG, dia ini bagian admin yang apabila ada pemain baru, dia yang melayani registrasi," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan

SG ditangkap di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, polisi mengembangkan dan berhasil menangkap DJ di kawasan Grogol, Jakarta Barat yang merupakan bagian operator. Hingga akhirnya polisi menangkap AN.


"AN ini bosnya, dia yang menerima uangnya," imbuh Herry.

Herry mengungkapkan, kelompok ini sudah beroperasi selama 3 tahun terakhir dengan omset mencapai Rp 30 miliar per bulan. Polisi akan berupaya memblokir rekening-rekening penampungan para tersangka yang sudah disita.

"Kita juga akan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs tersebut karena situs semacam ini banyak," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sementara dari para tersangka disita barang bukti 1 unit laptop Compaq, 1 unit laptop merek Acer, 1 unit CPU merek Apple, 5 buku tabungan Tahapan BCA, modem, 3 buah key BCA, uang tunai Rp 1 juta, uang 500 dolar Singapura dan 5 unit telepon selular.*** Buce Dominique.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved