Jakarta, infobreakingnews - Dalam waktu dekat persidangan Gubernur Banten Ratu Atut akan segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dimana Atut akan menghadapi dua perkara secara terpisah sehingga dipastikan masa hukuman yang akan dikenakan padanya menjadi sangat lama berada didalam penjara.
Kedua perkara yang akan dijalankan Atut adalah kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Banten, Jaksa KPK tidak menyatuhkan kedua perkara ini, tetapi dipisah sehingga Atut yang sejak lahir sudah merasakan berkelimpahan harta dan tidur nikmat beralaskan kasur empuk dan pendingin rungan, akan sangat lama terpenjara akibat dua hukuman yang akan dipikulnya.
"Kami sudah pernah melayangkan surat keberatan ke penyidik, namun saat itu penyidik menyampaikan bahwa sulit untuk menyatukan berkas karena waktu yang sempit," ujar pengacara Atut, Andi F Simangunsong saat berbincang, Rabu (16/4/2014).
Menurut Andi, saat ini kliennya hanya bisa pasrah dan bersiap untuk menjalani persidangan. Seperti diketahui, Atut akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa untuk perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
"Ya sekarang kami hanya bisa mengikuti persidangan dan berharap majelis hakim bisa melihat ini sebagai pertimbangan, karena paling tidak Bu Atut harus menjalani dua sidang untuk dua perkara," jelas Andi.
Ratu Atut Chosiyah yang sudah berulangkali melakukan operasi plastik pada wajah, dan pengencangan kulit itu, secara medis diharuskan selalu berada pada kondisi pendingin udara seperti AC untuk menyejukan kulit wajahnya, dan hal itu akan menjadi suatu penderitaan berat baginya, apalagi dirinya tidak pernah menjalani kehidupan yang susah sejak lahir.
Atut yang sampai saat ini masih aktip sebagai Gubernur Banten itu belum sampai 40 hari ditinggal mati sang suami ketika ditangkap KPK. ***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !