Headlines News :
Home » » Tak Memuaskan di Ranjang, PSK Tewas dijerat

Tak Memuaskan di Ranjang, PSK Tewas dijerat

Written By Unknown on Selasa, 15 April 2014 | 20.14

Solo, infobreakingnewsKepolisian Resor Kota Surakarta akhirnya berhasil menangkap sekaligus menyibak kasus pembunuhan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan menangkap tersangka pelaku Agung Purnomo alias Bluk (19), setelahan satu tahun lebih membunuh Rini seorang PSK asal Jepara karena tidak memberikan servis memuaskan saat adegan ranjang.
Bluk yang adalah warga Karangasem, Gumpang Kartasura, Sukoharjo, ditangkap di depan sebuah SD di Gumpang Kartasura, dekat dengan rumahnya.
Kabar penangkapan ini diungkapkan Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah di Solo, Senin (14/4/2014).
Menurut Iriansyah, polisi menangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, serta sejumlah barang bukti. "Kami langsung menangkap tersangka saat melintas di depan SD dekat rumahnya," kata Iriansyah lagi.
Tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban Prihatin alias Rini Mujiasih (31) warga Pati yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Bluk mengaku kecewa karena pelayanan yang diberikan Rini tidak sesuai dengan keinginannya.
Bluk membunuh Rini saat wanita itu sedang jongkok di kamar mandi kamar nomor 17, Hotel Arjuna, Banjarsari, Solo. Bluk menggunakan tali sepatu untuk menjerat leher perempuan itu.
Pembunuhan ini diketahui saat jasad Rini ditemukan temannya, Selasa (1/4/2014) pukul 00.15 WIB.
Diketahui, tersangka pertama kali bertemu dengan Rini di depan Hotel Arjuna Banjarsari, Solo, Senin (31/3/2014), sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka kemudian sepakat melanjutkan kencan di hotel itu.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sepasang sepatu milik tersangka yang salah satunya tidak ada tali sepatunya, sebuah alat kontrasepsi, dua handphone, celana dalam, BH, dan kaos, tas perempuan milik korban, serta sebatang puntung rokok dan tisu.
Menurut Iriansyah, setelah membunuh, Bluk mengambil sejumlah barang milik Rini, termasuk perhiasannya. Bluk mengaku perhiasan itu awalnya hendak dijual di Kartasura, tetapi tidak laku karena imitasi, bukan emas.
Atas perbuatannya, Bluk dijerat Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.*** Andi
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved