Jakarta, infobreakingnews - Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini meminta supaya uang pribadinya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan.
"Saya mohon yang mulia majelis hakim berkenan mengembalikan atau mengangkat blokir atas barang-barang pribadi saya yang disita dan tidak terkait dalam perkara saya. Serta, mengembalikan uang pribadi saya sejumlah US$ 190.100 dan SG$ 187.000," kata Rudi dalam pledoi (nota pembelaan) pribadinya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (15/4).
Menurut Rudi, uang tersebut penting sebagai nafkah untuk keluarganya yang telah ditinggal selama delapan bulan karena ditahan oleh KPK.
Selain itu, sambil terisak, Rudi juga meminta tempat penahanannya dipindah dari semula di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.
Dengan pertimbangan, lebih memudahkan keluarga untuk menjenguknya. "Saya mohon setelah tanggal 22 April 2014 penahanan saya berkahir, segera ditempatkan di LP Sukamiskin, Bandung. Mengingat, keluarga dan ibu saya yang sedang sakit terlalu sulit mengunjungi saya," kata Rudi sambil menahan tangis.*** Any Josephine.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !