Jakarta, infobreakingnews - Terkait operasi pemberantasan calo dan penertiban penumpang, sebanyak 134 calon penumpang dari berbagai maskapai penerbangan di Terminal 1, Bandara Soekarno-Hatta, ditolak naik ke pesawat. Mereka ditolak karena nama yang tertera dalam tiket tidak sesuai dengan kartu identitas aslinya seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM atau paspor.
Yudis Tiawan, General Affair Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengatakan penolakan itu demi keamanan penerbangan dan merupakan salah satu upaya pengelola bandara PT Angkasa Pura II dalam memberantas praktik percaloan di Bandara Soekarno-Hatta.
“Setiap hari ada saja penumpang yang nama di boarding pass-nya berbeda dengan kartu identitas penumpang tersebut. Tentu saja ini merugikan penumpang itu sendiri,” ujar Yudis dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (2/4/2014).
Yudis menyatakan, 134 penumpang yang nama di boarding pass-nya berbeda dengan kartu identitas itu didapati saat pemeriksaan sejak tanggal 21 Februari 2014 hinggga 1 April kemarin. Adapun dasar PT Angkasa Pura II melakukan pemeriksaan boarding pass yakni SKEP Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor 2765/XI/2010 tentang tata cara pemeriksaan orang perseorangan, barang dan kru yang diangkut dengan pesawat sipil.
“Dalam SKEP tersebut pada Pasal 5 tertulis, pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 2 dilakukan oleh personel keamanan bandara,” ujar Yudis.
Sedangkan bunyi Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, setiap penumpang personel pesawat udara dan orang perseorangan, serta barang bawaan harus dilakukan pemeriksaan keamanan.
“Sebab, ada beberapa kerugian yang akan diderita oleh calon penumpang apabila membeli tiket yang namanya tidak sesuai dengan ID yang dimilikinya. Pastikan apabila membeli tiket pesawat namanya sesuai dengan ID,” kata Yudis ***Putri Emilia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !