Jakarta, infobreakingnews - Hakim Agung Artidjo kembali membuat gebrakan hukum dan kali ini yang terkena adalah mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan yang divonis bebas murni oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Februari 2013 silam ternyata diputus bersalah pada tingkat kasasi. Majelis tingkat kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar menghukum Hotasi dengan empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta.
Tentu saja vonis itu membuat Hotasi heran. Pasalnya, Hotasi yang didakwa korupsi itu merasa tak pernah menyalahgunakan kewenangan maupun menerima uang dari proyek pengadaan dua unit pesawat pada tahun 2006, yang membuat Merpati mengeluarkan uang US$ 1 juta.
"Saya dan keluarga sangat kaget, bingung, dan sedih mendengar kabar dari media bahwa majelis hakim mingkat kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada saya. Bingung, karena dasar putusan kasasi itu sama persis dengan isi dakwaan JPU (jaksa penuntut umum). Mengacu ke tuntutan JPU yang sudah melalui proses persidangan pun tidak," kata Hotasi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/5).
Pria lulusan ITB itu menambahkan, putusan kasasi seolah mengesampingkan fakta-fakta persidangan bahwa Merpati menjadi korban penipuan. Sebab, kata Hotasi, pada proses persidangan di Pengadilan Tipkor Jakarta tidak terbukti adanya niat jahat darinya untuk merugikan uang negara.
"Ada proses persidangan selama delapan bulan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada dua warga negara AS yang menipu Merpati dengan mengambil security deposit dan itu sudah melalui proses pengadilan di Washington DC atas tuntutan kejahatan tingkat tinggi," lanjut Hotasi.
Keheranan Hotasi bertembah karena dirinya tetap dihukum, meski saat menjadi Dirut Merpati sudah berupaya mengejar pengembalian uang yang disalahgunakan oleh dua warga negara AS. Selain itu, Bareskrim Polri, KPK bahkan Jaksa Agung Muda Perdata Kejagung tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara itu.
"Dari yang saya baca di media, pertimbangan MA sangat berbeda dengan kesimpulan Pengadilan Tipikor, KPK, BPK, Jaksa Agung Muda Perdata, Bareskrim dan bahkan putusan pengadilan di AS bahwa saya tidak melakukan pidana di perkara perdata ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MA dalam putusan kasasi menyatakan Hotasi bersalah. Majelis kasasi yang mengadili perkara Hotasi dipimpin Artidjo dengan dua hakim anggota, yakni M Asikin dan MS Lumme.
Majelis menganggap Hotasi telah terbukti bersalah sesuai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya telah merugikan keuangan negara hingga US$ 1 juta. Uang itu merupakan security deposit penyewaan dua unit pesawat milik Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC.*** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !