Jakarta, infobreakingnews - Terkesan tidak sepenuhnya memberikan kesaksian yang jujur karena beberapa kali Wakil Presiden (Wapres) Boediono tidak "menjawab" pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama, ketika ditanyakan perihal persetujuan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
"Terkait Rapat Dewan Gubernur (RDG), apakah yang setujui FPJP memang dibahas dalam RDG?" tanya jaksa KMS A Roni kepada Boediono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5).
Tetapi, pertanyaan itu dijawab Boediono bahwa dalam RDG dibahas mengenai perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Yang dibahas dalam RDG adalah perubahan PBI untuk menampung perkembangan yang sangat cepat kondisi likuiditas perbankan. Tentu, kita ingin peraturan yang bisa menampung semuanya termasuk Bank Century yang bisa kolaps," jawab Boediono.
Kemudian, Roni kembali bertanya siapa yang akhirnya memberi persetujuan pemberian FPJP ke Bank Century.
Tetapi, kembali Boediono tidak menjawab sebagaimana pertanyaan yang diajukan oleh jaksa.
"Yang diputuskan dalam RDG adalah perubahan PBI. Di situ tentu ada pembahasan mengenai apa yang ada di hadapan kita. Bank Century masuk dalam pembahasan tetapi ada masalah-masalah lain," jawab Boediono ketika ditanya siapa yang menyetujui pemberian FPJP.
Dari dua jawaban tersebut, tersirat bahwa Boediono tidak memberikan keterangan yang jujur dalam menjawab pertanyaan sebagaimana diajukan oleh jaksa KPK. *** Candra Wibawanti.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !