Jakarta, infobreakingnews - Merasa adanya kenakalan pihak Rumah Sakit, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dien Emmawati memerintahkan Rumah Sakit (RS) Royal Taruma, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengembalikan uang biaya perobatan sebesar Rp 17 juta kepada kedua orangtua Muhammad Fauzan Saputra (11 bulan), batita penderita radang otak.
“Bagi pasien KJS atau sekarang JKN harusnya ditolong tanpa ada bayaran. Fauzan kan sudah punya KJS. Untuk uang yang telah dibayarkan, kita akan urus uang yang sudah masuk ke RS Royal Taruma untuk dikembalikan ke orangtua Fauzan. Kita minta 100 persen dikembalikan,” kata Dien seusai mengunjungi Fauzan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Dien menegaskan, peristiwa ini tidak boleh terulang kembali, karena akan merugikan pihak pasien. Dia mengimbau semua RS tidak lagi menolak pasien peserta KJS maupun KJN.
Kalau memang tidak ada tempat tidur, RS yang harus mencari tempat tidur di RS rujukan, bukan orangtua pasien yang mencari sendiri.
“Ini kan yang mencari tempat tidur di RS adalah pamannya Fauzan. Bukan Fauzan yang digendong-gednong untuk cari tempat tidur. Tapi ini kesalahan rumah sakit,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, Fauzan sudah dirawat di RSUD Tarakan. Kondisinya Fauzan sudah mulai sadar karena sudah ditangani dengan benar.
“Kondisinya sudah mulai sadar. Sudah ditangani dengan benar ada dokter anaknya. Sekarang dalam kondisi diinfus, kita masih tunggu perkembangan kesehatannya,” ujar Dien.
Dien menceritakan kronologi perjalanan Fauzan mencari tempat ruang rawat inap dimulai dari saat batita ini ditangani Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ketika keluar hasil pemeriksaan laboratorium tidak bagus, Fauzan pun dirujuk ke RS Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.
Sayangnya, fasilitas peralatan kesehatan di RS Budi Kemuliaan tidak memadai, maka Fauzan pun dirujuk ke RS Royal Taruma. Kemudian dari RS Royal Taruma, bayi Fauzan dipindahkan ke RSUD Tarakan hari ini, Jumat (9/5).
“Tapi saat dicari ruang rawat inap ke Royal Taruma, bayi Fauzan tetap ada di RS Budi Kemuliaan. Pamannya yang mencari. Sebetulnya kita punya mekanisme 119 dan Fauzan sudah punya KJS. Dalam kondisi emergency dia boleh masuk ke mana saja. Tetapi uang yang diminta Royal Taruma harus dikembalikan, nanti akan kita bayarkan melalui KJS,” jelasnya.
Penolakan yang dilakukan lima rumah sakit dikarenakan ruang rawat inap untuk anak-anak sudah penuh. Selain itu, RSCM, Harapan Kita dan Fatmawati merupakan RS vertikal. Artinya tidak diperuntukkan hanya pasien DKI saja, melainkan juga melayani pasien dari luar Jakarta.
Agar kondisi tersebut tidak terulang lagi, Dien meminta orangtua Fauzan jika mengalami kendala dalam perawatan anaknya, segera menghubungi Kasudin Kesehatan Jakarta Barat.
Dari hasil investigasi dilapangan masih banyak ditemukan Rumah Sakit dengan management yang nakal dan terkesan tidak berpri kemanusiaan terhadap masyarakat luas, mustinya pihak Menkes dan aparat terkait lainnya haruslah lebih memberikan perhatian wkstra sekaligus menindak tegas pihak Rumah Sakit yang nakal seperti itu. *** Emil F Simatupang.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !