Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bakal menjerat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama sebagai tersangka berikutnya kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012/2013.
"Ya, jelas ada pelanggaran," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantor KPK, Rabu (28/5).
Adnan mengakui dalam perkara ini, KPK tak menerapkan prinsip anak tangga. Dimana, menjerat pelaku korupsi mulai dari pajabat terendah. Dalam kasus Penyelenggaraan haji ini, KPK justru mencokok pejabat yang punya kewenangan tertinggi, yaitu Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menurut Adnan, jika Menterinya sudah berstatus tersangka, maka bawahan menteri sebagai pelaksana teknis bisa dipastikan akan terjerat kasus serupa.
"Biasanya bawah ke atas. Kali ini atas ke bawah. Pasti kena," kata Adnan.
Sebelumnya, Koordinator LSM antikorupsi ICW Ade Irawan menilai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu dipastikan terlibat dalam kasus korupsi dugaan penyelenggaraan haji tahun 2012/2013 di Kementerian Agama.
"Mestinya kalau menteri terlibat, yang jadi pelaksana teknis kan di bawah (juga terlibat). Pertama pihak Kementerian Agama yang jadi pelaksana teknis terutama Direktorat Jenderal Haji dan umroh," kata Ade, Senin (26/5).
Dugaan keterlibatan Anggito mencuat setelah KPK menyita ponsel milik Anggito dalam geledah di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan umroh.
Namun pihak KPK belum mau mengungkap apakah ada keterkaitan penyitaan ponsel dengan keterlibatan Anggito dalam korupsi penyelenggaraan haji.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !