Jakarta, infobreakingnews - Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Saya diperiksa sebagai tersangka dengan tuduhan fitnah sebagaimana pasal 310 dan 311 KUHP. Ini adalah pemanggilan pertama saya sebagai tersangka setelah pada hari Senin kemarin saya berhalangan," kata Ma'mun di Mabes Polri, Rabu (28/5).
Menurut orang dekat Anas Urbaningrum itu, dia diperiksa terkait dari mana dia mendapat info saat dia menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sowan ke rumah pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas bersama Denny jelang rencana pemeriksaan Anas.
"Ya saya sampaikan (info) itu berdasarkan pada obrolan santai di PPI. Pada saat itu banyak orang, saya juga tidak fokus (info itu dari mana). Saya memang belum bisa membuktikan hingga kini (pertemuan) itu tapi infonya memang begitu," tambahnya.
Untuk itu, kendati mengaku agak sedikit kaget dengan statusnya sebagai tersangka, Ma'mun menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum ini dengan baik. Dia taat hukum.
Dalam kesempatan itu Ma'mun juga mempertanyakan perkembangan laporan baliknya pada Denny terkait pernyataan Denny di ILC jika dia menyebarkan isu jika Profesor Subur diculik BIN.
"Faktanya info itu tidak keluar dari mulut PPI. Ini juga fitnah keji pada PPI. Gede Pasek dan Mas Anas akan dipanggil sebagai saksi dalam laporan saya atas Denny itu. Saya yakin polisi fair. Jika saya jadi tersangka, maka dalam laporan saya itu, Denny juga harus jadi tersangka," bebernya.
Seperti diberitakan, saat melapor ke Mabes Polri pada 9 Januari lalu, Denny mengatakan jika info yang disampaikan Ma'mun jelas fitnah.
Ma'mun menuduh Denny Indrayana mengantarkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sowan ke rumah pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas jelang rencana pemeriksaan Anas beberapa saat lalu.
Sebenarnya Ma'mun telah meminta maaf melalui surat terbuka jika pernyataannya dianggap salah. Tapi menurut Denny permintaan maaf itu tidak tulus dan hanya akal-akalan sehingga Denny tetap melaporkan ke Mabes Polri.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !