Sri Mulyani saat menjadi saksi atas terdakwa Budi Mulia mengungkapkan dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Afiantara sempat menegur mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat bersaksi di persidangan.
Teguran itu diberikan karena Sri Mulyani yang juga mantan Ketua Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) itu sempat minum saat bersaksi tanpa seizin majelis hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Anda minum, harus izin jaksa dulu," tegur Afiantara kepada Sri saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor.Sri Mulyani yang mengenakan batik coklat itu langsung merespons teguran majelis hakim. Dia mengaku tidak tahu ada aturan seperti itu dan segera minta izin untuk melanjutkan minum.
"Mohon maaf pak hakim, saya belum pernah masuk pengadilan sebelumnya," jawab Sri yang saat ini menjabat Managing Director World bank. Sri Mulyani mengatakan, sebagai Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, dia menerima laporan dari Bank Indonesia tentang kondisi lima bank yang punya masalah dengan rasio kecukupan modal (CAR).
Laporan itu diberikan terkait rapat KSSK yang akan memberikan FPJP untuk Bank Century. Ketika itu, rapat KSSK sudah sepakat untuk memberikan FPJP sebesar Rp632 miliar. Namun, jumlah itu kemudian membengkak menjadi Rp1,6 triliun.
“Saya waktu itu juga bertanya, kenapa dana yang dibutuhkan menjadi lebih besar. Informasi yang terima, ada penerimaan yang ternyata tidak jadi masuk ke sektor penerimaan. Selain itu, surat berharga Bank Century dimatikan oleh Bank Indonesia karena bank ini dianggap sebagai bank gagal. Akibatnya, CAR (rasio kecukupan modal-red) nya turun dari 3,2 persen menjadi -35 persen,” ujar Sri Mulyani saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sri Mulyani menambahkan, keputusan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bertujuan agar nasabah tidak melakukan penarikan dana secara besar-besaran dari perbankan.
Mantan Menteri Keuangan itu mengaku tidak ingin krisis finansial yang terjadi pada 1998 lalu kembali terulang. Kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah menyeret mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Budi Mulia sebagai terdakwa.*** Juanda Foster



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !