Jakarta, Infobreakingnews - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), perusahaan tambang emas dan tembaga yang
beroperasi di Sumbawa Barat menyatakan akan mengurangi kegiatan produksi pada
awal Juni 2014 maka perusahaan akan melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebagian karyawannya.
Kebijakan perusahaan ini bisa dihindari jika pembahasan yang
saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses
perolehan izin ekspor.
Pada April 2014, PTNNT telah memperoleh status eksportir terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan sebagai salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin ekspor.
Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto menjelaskan alasan perseroan
mengurangi kegiatan produksi karena fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di
Batu Hijau akan penuh pada akhir Mei 2014, sehingga PTNNT terpaksa
mengurangi kegiatan operasi secara bertahap.
Setelah fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di lokasi tambang penuh, PTNNT
akan memasuki tahap penghentian operasi penambangan dan pemrosesan, bersamaan
dengan pengurangan secara signifikan jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran
modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.
Langkah ini diambil
untuk menghemat dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat kembali beroperasi
secara normal dan tepat waktu.
Dengan berkurangnya kegiatan operasi, perusahaan
secara signifikan akan mengurangi penggunaan jasa kontraktor, pembelian,
pengeluaran modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.
Saat ini, NNT mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan dan 4.000 kontraktor.
Rencananya, sebagian besar karyawan PTNNT akan dirumahkan dengan pendapatan
yang dikurangi mulai awal Juni. PTNNT akan tetap melakukan upaya perlindungan
terhadap keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan
lingkungan hidup.
“Kami mendukung tujuan utama kebijakan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan
pengolahan dalam negeri dan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk dapat
melakukan ekspor kembali dan melindungi lapangan kerja yang ada, bisnis lokal,
dan pendapatan pemerintah yang berasal dari ekspor dan penjualan konsentrat
tembaga yang dihasilkan dari Batu Hijau,” ujar Martiono
Dia menjelaskan,
perusahaan telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung kebijakan
pemerintah tersebut, meskipun Kontrak Karya (KK) telah secara tegas menjamin
hak-hak perseroan untuk mengekspor konsentrat tembaga, serta mengatur seluruh
kewajiban pajak dan bea yang harus dipenuhi.
"Situasi ini memang
sangat tidak menguntungkan dan sulit bagi kita semua, karena hal ini tentu akan
merugikan kehidupan 8.000 karyawan dan kontraktor, serta ribuan orang lainnya
di Sumbawa Barat yang pendapatannya sangat bergantung pada kegiatan operasi
PTNNT," tegasnya.
Perusahaan tambang asal
Amerika Serikat itu akan terus mengirim dan menjual konsentrat tembaga ke PT
Smelting di Gresik sampai akhir 2014, meski PT Smelting memiliki
keterbatasan kapasitas dan tidak akan dapat membeli konsentrat tembaga Newmont
dalam jumlah yang mencukupi untuk dapat mengoperasikan tambang Batu Hijau
secara normal.*** Juanda Foster



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !