Jakarta, infobreakingnews - Pemerintah mengeluarkan aturan baru harga
jual listrik (feed in tariff) dari pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Tarif
ini dinaikkan untuk membuat investor tertarik membangun PLTMH di berbagai
daerah.
Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, tarif yang dinilai cukup
tinggi ini akan berlangsung selama 8 tahun, kemudian harganya akan diturunkan.
Harga listrik dari PLTMH sebelumnya ditetapkan Rp 656 per kWh dan berlaku
seterusnya. "Rp 1.075 per kWh ini akan berlaku sampai
tahun ke delapan," katanya.saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Senin (05/04/2014).
SK Menteri (Peraturan Menteri ESDM) dikeluarkan untuk tarif baru listrik tenaga mini hidro, harganya sudah kita putuskan Rp
1.075 per kWh," ungkap Jero
Direktur Aneka Energi Baru
dan Terbarukan Kementerian ESDM, Alihuddin Sitompul menambahkan setelah delapan
tahun, harga listrik PLTM akan turun menjadi sekitar Rp700-800 per kWh. "Masa selama
delapan tahun adalah perkiraan waktu investor untuk balik modal. Dengan
demikian, harga tinggi selama delapan tahun adalah insentif untuk
investor," ujarnya.
Menurut dia,
penurunan harga listrik tersebut akan ditetapkan dalam kontrak jual beli
listrik (power purchase agreement/PPA).Ia memperkirakan,
dengan peraturan menteri baru, maka PLTM berkapasitas 600 MW akan terbangun.
Saat ini, terdapat
266 unit PLTM dengan kapasitas 1.202,2 MW yang sudah dan akan segera dibangun.Dari 266 unit
tersebut, 125 sudah ditandatangani PPA-nya dengan kapasitas 526,3 MW.
Rincian pembangkit
yang sudah diteken PPA itu adalah 33 sudah beroperasi sebesar 67,6 MW, lalu 37
unit tahap konstruksi dengan daya 172,1 MW, dan 55 pendanaan dengan kapasitas
286,5 MW. Selain PLTM yang
sudah diteken PPA-nya, sebanyak 60 pembangkit lainnya masih proses PPA dengan
kapasitas 267,6 MW dan 81 lainnya tahap proposal dengan kapasitas 408,3 MW.
"Dari
kapasitas 1.202,2 MW tersebut, kami harapkan sekitar 600 MW bisa terselesaikan
dengan peraturan menteri baru," kata Alihuddin. Ia juga mengatakan,
harga listrik Rp1.075 per kWh berlaku untuk pembangkit baru.
Untuk PLTM yang sudah ditandatangani PPA-nya, maka bisa dilakukan
proses negosiasi dengan harga listrik tertimbang Rp880 per kWh. Sementara, Dirut PT
PLN (Persero) Nur Pamudji mengatakan, pihaknya akan menjalankan ketetapan tarif
PLTM tersebut. "Harga ini
bersifat feed in tariff, jadi kami akan jalankan," katanya.*** Juanda Foster



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !