Headlines News :
Home » » Pemerintah naikkan Tarif Listrik Mini Hidro

Pemerintah naikkan Tarif Listrik Mini Hidro

Written By Unknown on Senin, 05 Mei 2014 | 15.54


Jakarta, infobreakingnews - Pemerintah  mengeluarkan aturan baru harga jual listrik (feed in tariff) dari pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Tarif ini dinaikkan untuk membuat investor tertarik membangun PLTMH di berbagai daerah.








Menteri ESDM Jero Wacik  mengungkapkan, tarif yang dinilai cukup tinggi ini akan berlangsung selama 8 tahun, kemudian harganya akan diturunkan. Harga listrik dari PLTMH sebelumnya ditetapkan Rp 656 per kWh dan berlaku seterusnya. "Rp 1.075 per kWh ini akan berlaku sampai tahun ke delapan," katanya.saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Senin (05/04/2014). 


SK Menteri (Peraturan Menteri ESDM) dikeluarkan untuk tarif baru listrik tenaga mini hidro, harganya sudah kita putuskan Rp 1.075 per kWh," ungkap Jero


Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM, Alihuddin Sitompul menambahkan setelah delapan tahun, harga listrik PLTM akan turun menjadi sekitar Rp700-800 per kWh. "Masa selama delapan tahun adalah perkiraan waktu investor untuk balik modal. Dengan demikian, harga tinggi selama delapan tahun adalah insentif untuk investor," ujarnya.


Menurut dia, penurunan harga listrik tersebut akan ditetapkan dalam kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA).Ia memperkirakan, dengan peraturan menteri baru, maka PLTM berkapasitas 600 MW akan terbangun.

Saat ini, terdapat 266 unit PLTM dengan kapasitas 1.202,2 MW yang sudah dan akan segera dibangun.Dari 266 unit tersebut, 125 sudah ditandatangani PPA-nya dengan kapasitas 526,3 MW.

Rincian pembangkit yang sudah diteken PPA itu adalah 33 sudah beroperasi sebesar 67,6 MW, lalu 37 unit tahap konstruksi dengan daya 172,1 MW, dan 55 pendanaan dengan kapasitas 286,5 MW. Selain PLTM yang sudah diteken PPA-nya, sebanyak 60 pembangkit lainnya masih proses PPA dengan kapasitas 267,6 MW dan 81 lainnya tahap proposal dengan kapasitas 408,3 MW.

"Dari kapasitas 1.202,2 MW tersebut, kami harapkan sekitar 600 MW bisa terselesaikan dengan peraturan menteri baru," kata Alihuddin. Ia juga mengatakan, harga listrik Rp1.075 per kWh berlaku untuk pembangkit baru.

Untuk PLTM yang sudah ditandatangani PPA-nya, maka bisa dilakukan proses negosiasi dengan harga listrik tertimbang Rp880 per kWh. Sementara, Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengatakan, pihaknya akan menjalankan ketetapan tarif PLTM tersebut. "Harga ini bersifat feed in tariff, jadi kami akan jalankan," katanya.*** Juanda Foster


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved