Jakarta, infobreakingnews - Kasus pembunuhan yang melibatkan banyak eksekutor ini sudah mendekati tuntutan Jaksa, apalagi setelah persidangan yang menghadirkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.Tak tanggung tanggung ahli yang dihadirkan merupakan mantan hakim agung serta ahli digital forensik yang pernah menjadi ahli dalam kasus mantan ketua KPK Antasari Azhar. Berikut kedua ahli yang mematahkan dakwaan jaksa.
Mantan Hakim Agung Arbijoto berpendapat bahwa Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Gatot Supiartono dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Holly Angela Hayu tidak tepat.
Hal itu disampaikan Arbijoto saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan untuk terdakwa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (14/5).
Menurut Arbijoto, tindak pidana penganiayaan berat yang berujung kepada kematian tidak bisa serta merta dapat dianggap sebagai pembunuhan yang sudah direncanakan.
"Harus dilihat dulu, misalnya setelah dipukul tidak langsung meninggal, masih kejang-kejang, itu dikenakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian berdasarkan pasal 353 ayat 3. Beda kalau langsung mati, itu 340," kata Arbijoto.
Jawaban tersebut memancing tim kuasa hukum Gatot untuk bertanya.
"Apabila seseorang menyuruh merampok, dan disiapkan sarana dan prasarananya, tapi kemudian berubah jadi pembunuhan. Itu gimana?" tanya tim kuasa hukum.
Arbijoto pun menjawab, pertanggung jawaban si penyuruh hanya terhadap apa yang disuruhnya. "Jadi yang menyuruh itu ditanggung jawabkan apa yang disuruhnya saja," kata Arbijoto.
Dia juga menambahkan bahwa para eksekutor yang juga menjadi terdakwa (Surya Hakim dkk) hanya bisa menjelaskan atau bersaksi untuk dirinya, bukan untuk orang lain.
Sementara itu, Ahli Forensik IT Agung Suhartoyo yang juga dihadirkan disidang, berpendapat bahwa layanan Short Massege Service (SMS) sangat rentan dipalsukan. Hal itu diungkapkannya saat ditanya mengenai bukti SMS antara Gatot dan Surya terkait rencana penganiayaan terhadap Holly.
"Kemungkinan pertama adalah seseorang bisa menerima SMS dari dirinya sendiri. Kemungkinan kedua melalui webserver. Artinya yang mengirim bisa siapa saja. Dan kemungkinan ketiga itu replace, dikloning," kata Agung.
Sebelumnya, Gatot Supiartono yang merupakan mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasa menangani audit di bidang Polhukam antara lain pemeriksaan dilingkungan Kemhan, TNI dan POLRI didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Gatot diduga menyuruh lima orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan Rusky (saat ini masih DPO) untuk membunuh Holly. Namun saat bersaksi disidang Gatot, Surya mengakui bahwa inisiatif pembunuhan Holly datang dari dirinya, bukan Gatot.
Sementara dari investigasi dipersidangan wartawan yang meliput jalannya persidangan, tidak melihat kegigihan tim jaksa penuntut umum mengarahkan terdakwa kepada keporos inti masalah yang didakwakan sebagai otak pelaku pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 nya.
Begitu juga pada saat majelis hakim mempersilahkan jaksa untuk bertanya, terlihat jaksa tidak ngotot sebagaimana biasanya, bahkan lebih banyak berdiam diri tidak bertanya kepada para saksi maupun ahli saat dihadirkan.
Namun begitu jaksa melakukan bertanya kepada ahli, justru hal yang ditanyakan seputar keadaan leher korban, dimana hal tersebut merupakan ranah dokter forensik yang harus menjawabnya, karena ahli hanya pakar hukum pidana.
Sepertinya terdakwa nanti hanya akan dituntut ringan, dan sangat jauh dari harapan para pencari keadilan *** Mil



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !