Jakarta, infobreakingnews - KPK akhirnya menaikan status hukum Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka suap atau gratifikasi terkait dengan pembahasan APBNP 2013 Setidaknya dia diduga menerima dua aliran uang dari SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun infobreakingnews.com, Rabu (14/5/2014), yang pertama adalah uang USD 300 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Di persidangan Rudi mengakui langsung bahwa dia menyerahkan uang tersebut kepada Sutan, melalui anggota Komisi VII Tri Yulianto.
Selain itu, KPK mengantongi bukti lain. Penyidik memegang nota penerimaan uang USD 140 ribu yang dibuat staf Sutan bernama Irianto. Uang itu berasal dari Mantan Kabiro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi.
Di persidangan Didi Dwi blak-blakan mengakui ada uang sebesar USD 140 ribu dibagi-bagikan untuk seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR.
"Tas yang berisi uang saya serahkan. Kebetulan kami membuat tanda terima, dan kebetulan dia mau tanda tangan. Tanda terima itu sudah kami serahkan ke KPK," papar Didi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/2/2014) silam.
Pimpinan Komisi VII mendapat USD 7.500. Seluruh anggota masing-masing mendapat USD 2.500. Sekretariat Komisi VII juga kecripratan dana yang sama besarannya untuk anggota DPR. "Setelah itu dimasukin ke amplop inisial P, S, A," tandasnya.
Menurut Didi, penerimaan itu sejatinya adalah pemberian tahap I. Tidak berapa lama setelah itu, Kementerian ESDM kembali menerima dana USD 50 ribu dari SKK Migas. Namun karena jumlahnya terlampau sedikit, uang itu batal diserahkan ke Komisi VII.
Mulai hari ini juga Sutan dicekal bepergian keluar negeri, bahkan bocoran info dikabarkan pihak penyidik KPK sepertinya tak lama lagi akan menahan Sutan. Dan belum pernah ada terdakwa KPK yang lolos dari vonis hukuman hakim tipikor.*** Nadya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !