Jakarta, infobreakingnews - MK Kebanjiran perkara gugatan Pileg dari mereka yang merasa terzhholimi, oleh karena itu hingga penutupan pendaftaran Senin (12/5) tengah malam kemarin, semua partai peserta Pemilu 2014, minus Partai Aceh, mempersoalkan hasil penetapan perolehan suara secara nasional ke MK. Meski dari segi jumlah peserta Pemilu 2014 lebih sedikit ketimbang Pemilu 2009, tetapi dari segi kuantitas perkara sengketa Pemilu 2014 lebih banyak.
“Jumlah perkara Pemilu 2009 seluruhnya 628 perkara yang diajukan 38 partai politik. Namun, Pemilu 2014 seluruhnya sebanyak 702 perkara diajukan dengan 15 partai politik. Ini menunjukan ada kenaikan jumlah perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014 dibandingkan Pemilu 2009,” kata Sekjen MK, Janedjri M Gaffar kepada pers di Gedung MK, Selasa (13/5).
Pria yang akrab disapa Janed ini menegaskan memaparkan dari jumlah 702 perkara itu terdiri atas 30 perkara diajukan perseorangan calon anggota DPD. Sisanya, 672 perkara diajukan 12 partai politik nasional dan 2 partai lokal di Aceh. Umumnya, peserta pemilu mempersoalkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU di seluruh provinsi, kecuali KPU Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Satu partai peserta Pemilu 2009 rata-rata mengajukan sebanyak 17 perkara. Sementara satu partai peserta Pemilu 2014 rata-rata mengajukan 48 perkara,” paparnya.
Dipaparkan Janed, partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Bulan Bintang sebanyak 90 perkara. Berikutnya, Partai Demokrat sebanyak 85 perkara, disusul Partai Golkar dengan 73 perkara, Partai Hanura dengan 71 perkara, PKPI dengan 68 perkara.
“Itu lima besar, berikutnya PPP dengan 54 perkara; PKB 43 perkara; PKS, PAN, dan Nasdem dengan 42 perkara; Partai Gerindra 40 perkara; PDI-P 16 perkara. Untuk partai lokal, Partai Nasional Aceh sebanyak 4 perkara dan Partai Damai Aceh dengan 2 perkara. Jadi totalnya 672 perkara,” paparnya.
Terpisah,Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi menilai meningkatnya jumlah perkara sengketa Pemilu 2014 lebih dikarenakan dibukanya ruang perseorangan calon legislatif (caleg) untuk mengajukan permohonan. Dia memandang sebagian peserta pemilu 2014 memang tengah terjadi sengketa di internal partainya.
“Saat ini terjadi sengketa luar biasa di internal partai politik,” kata Junaidi.
Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilu dengan jangka waktu 30 hari kerja akan sangat menentukan. Namun, strategi penyelesaian dengan membaginya menjadi 3 majelis panel tentunya akan lebih memudahkan distribusi penanganan perkara.
Untuk diketahui, penyelesaian perkara oleh masing-masing majelis panel didasarkan pada dapil-dapil tertentu dengan pemohon (parpol/caleg) yang berbeda. Sehingga, pada satu panel (3 hakim konstitusi) akan berkonsentrasi mengadili sengketa hasil pemilu pada dapil-dapil tertentu yang terdiri dari seluruh parpol.
Panel 1 terdiri dari hakim konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel) Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams. Panel 2 terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel), Patrialis Akbar, dan Anwar Usman. Panel 3 terdiri dari Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel), Maria Farida, dan Aswanto.
Panel 1 akan memeriksa 10 Provinsi, Panel 2 akan memeriksa 11 provinsi, dan panel 3 akan memeriksa 12 provinsi. Meski begitu, dalam mengambil putusan sidang akan tetap dibahas dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang melibatkan 9 hakim konstitusi.
Wakil Ketua MK Arief Hidayat tetap yakin para hakim tidak ada masalah dalam menangani ratusan perkara sengketa pemilu yang masuk ke MK. Sehingga, tidak ada persiapan khusus yang akan dilakukan. “Kapasitas untuk itu memang sudah kita siapkan untuk menghadapi itu (perkara), tidak ada masalah,” kata Arief.
Saat ditanya banyak perkara ini bagian dari kesalah KPU, Arief tidak mau terlalu jauh menilai sebab banyaknya perkara yang berujung di MK. Baginya, yang paling penting semua hakim MK dan staff pendukung sudah siap untuk menangani dan menyelesaikan seluruh perkara yang masuk.
Dalam kesempatan itu, Janed juga menyampaikan dari hasil verifikasi semua berkas penerimaan perkara, semua pemohon sengketa pemilu menerima akta permohonan tidak lengkap. Artinya, seluruh pemohon harus memperbaiki dan melengkapi berkas permohonannya dalam waktu 3 x 24 jam. Dengan demikian para pemohon paling lambat harus sudah menyerahkan perbaikan permohonan ke MK pada hari Kamis 15 Mei pukul 23.51 WIB.
“Ketidaklengkapanya menyangkut kelengkapan alat bukti, alat bukti (fisik) yang diajukan belum sesuai dengan alat bukti yang diuraikan dalam permohonan. Ada permohonan yang belum mencantumkan perolehan suara yang diperselisihkan (versi pemohon) karena hanya mencantumkan perolehan suara menurut termohon (KPU),” lanjutnya.
“Materi permohonan umumnya seputar, perbedaan perolehan suara antara yang ditetapkan termohon (KPU) dengan menurut versi pemohon itu. Itu data sementara, data final nanti tanggal 15 Mei saat pengembalian perbaikan berkas pemohonan.”
Dia mengingatkan apabila pemohon tidak melengkapi berkas permohonannya sampai jangka waktu yang telah ditentukan, berkas permohonan tetap akan disampaikan kepada majelis hakim. Majelis hakim tetap akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. “Bagaimana putusannya nanti kita serahkan kepada majelis hakim.”
“Jumlah perkara Pemilu 2009 seluruhnya 628 perkara yang diajukan 38 partai politik. Namun, Pemilu 2014 seluruhnya sebanyak 702 perkara diajukan dengan 15 partai politik. Ini menunjukan ada kenaikan jumlah perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014 dibandingkan Pemilu 2009,” kata Sekjen MK, Janedjri M Gaffar kepada pers di Gedung MK, Selasa (13/5).
Pria yang akrab disapa Janed ini menegaskan memaparkan dari jumlah 702 perkara itu terdiri atas 30 perkara diajukan perseorangan calon anggota DPD. Sisanya, 672 perkara diajukan 12 partai politik nasional dan 2 partai lokal di Aceh. Umumnya, peserta pemilu mempersoalkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU di seluruh provinsi, kecuali KPU Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Satu partai peserta Pemilu 2009 rata-rata mengajukan sebanyak 17 perkara. Sementara satu partai peserta Pemilu 2014 rata-rata mengajukan 48 perkara,” paparnya.
Dipaparkan Janed, partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Bulan Bintang sebanyak 90 perkara. Berikutnya, Partai Demokrat sebanyak 85 perkara, disusul Partai Golkar dengan 73 perkara, Partai Hanura dengan 71 perkara, PKPI dengan 68 perkara.
“Itu lima besar, berikutnya PPP dengan 54 perkara; PKB 43 perkara; PKS, PAN, dan Nasdem dengan 42 perkara; Partai Gerindra 40 perkara; PDI-P 16 perkara. Untuk partai lokal, Partai Nasional Aceh sebanyak 4 perkara dan Partai Damai Aceh dengan 2 perkara. Jadi totalnya 672 perkara,” paparnya.
Terpisah,Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi menilai meningkatnya jumlah perkara sengketa Pemilu 2014 lebih dikarenakan dibukanya ruang perseorangan calon legislatif (caleg) untuk mengajukan permohonan. Dia memandang sebagian peserta pemilu 2014 memang tengah terjadi sengketa di internal partainya.
“Saat ini terjadi sengketa luar biasa di internal partai politik,” kata Junaidi.
Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilu dengan jangka waktu 30 hari kerja akan sangat menentukan. Namun, strategi penyelesaian dengan membaginya menjadi 3 majelis panel tentunya akan lebih memudahkan distribusi penanganan perkara.
Untuk diketahui, penyelesaian perkara oleh masing-masing majelis panel didasarkan pada dapil-dapil tertentu dengan pemohon (parpol/caleg) yang berbeda. Sehingga, pada satu panel (3 hakim konstitusi) akan berkonsentrasi mengadili sengketa hasil pemilu pada dapil-dapil tertentu yang terdiri dari seluruh parpol.
Panel 1 terdiri dari hakim konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel) Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams. Panel 2 terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel), Patrialis Akbar, dan Anwar Usman. Panel 3 terdiri dari Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel), Maria Farida, dan Aswanto.
Panel 1 akan memeriksa 10 Provinsi, Panel 2 akan memeriksa 11 provinsi, dan panel 3 akan memeriksa 12 provinsi. Meski begitu, dalam mengambil putusan sidang akan tetap dibahas dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang melibatkan 9 hakim konstitusi.
Wakil Ketua MK Arief Hidayat tetap yakin para hakim tidak ada masalah dalam menangani ratusan perkara sengketa pemilu yang masuk ke MK. Sehingga, tidak ada persiapan khusus yang akan dilakukan. “Kapasitas untuk itu memang sudah kita siapkan untuk menghadapi itu (perkara), tidak ada masalah,” kata Arief.
Saat ditanya banyak perkara ini bagian dari kesalah KPU, Arief tidak mau terlalu jauh menilai sebab banyaknya perkara yang berujung di MK. Baginya, yang paling penting semua hakim MK dan staff pendukung sudah siap untuk menangani dan menyelesaikan seluruh perkara yang masuk.
Dalam kesempatan itu, Janed juga menyampaikan dari hasil verifikasi semua berkas penerimaan perkara, semua pemohon sengketa pemilu menerima akta permohonan tidak lengkap. Artinya, seluruh pemohon harus memperbaiki dan melengkapi berkas permohonannya dalam waktu 3 x 24 jam. Dengan demikian para pemohon paling lambat harus sudah menyerahkan perbaikan permohonan ke MK pada hari Kamis 15 Mei pukul 23.51 WIB.
“Ketidaklengkapanya menyangkut kelengkapan alat bukti, alat bukti (fisik) yang diajukan belum sesuai dengan alat bukti yang diuraikan dalam permohonan. Ada permohonan yang belum mencantumkan perolehan suara yang diperselisihkan (versi pemohon) karena hanya mencantumkan perolehan suara menurut termohon (KPU),” lanjutnya.
“Materi permohonan umumnya seputar, perbedaan perolehan suara antara yang ditetapkan termohon (KPU) dengan menurut versi pemohon itu. Itu data sementara, data final nanti tanggal 15 Mei saat pengembalian perbaikan berkas pemohonan.”
Dia mengingatkan apabila pemohon tidak melengkapi berkas permohonannya sampai jangka waktu yang telah ditentukan, berkas permohonan tetap akan disampaikan kepada majelis hakim. Majelis hakim tetap akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. “Bagaimana putusannya nanti kita serahkan kepada majelis hakim.”
Satu hal yang musti diperhitungkan oleh banyak pihak terkait, khususnya penyidik KPK, diharapkan memantau panen perkara MK ini karena sesungguhnya disinilah puncak terakhir dari mereka yang serakah dan penuh ketamakan akan menyuap siapapun guna keinginannya bisa menjadi anggota perlemen itu.***Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !