Jakarta, infobreakingnews - Bos Sentul City Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng, yang merupakan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil sebagai saksi dari tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Yohan Yap.
"Jadi tidak hadir, belum ada informasi (alasan ketidakhadiran)," jelas Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/6/2014).
Menurut Johan, bos Sentul City tersebut akan dipanggil kembali oleh KPK, dan jika pada panggilan kedua Suiteng tidak juga hadir, ia akan dipanggil paksa.
"Intinya akan dipanggil lagi. Ini baru sekali, setelah itu akan dipanggil lagi. Kita lihat diindahkan atau tidak, kalau tidak akan dipanggil paksa," ungkap Johan.
Pada pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin yang merupakan tersangka dan telah ditangkap juga dipanggil. Ia yang datang dengan berbalut rompi KPK diperiksa sebagai saksi bagi Bupati Bogor Rachmat Yasin yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan senilai Rp 4,5 Miliar di Bogor ini, Zairin dan Rachmat Yasin diduga sebagai pihak penerima suap dan Yohan Yap diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sementara itu KPK melakukan cekal terhadap beberapa orang saksi kunci yang memiliki peranan yang cukup penting, dan melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, KPK kirimkan surat pencegahan terhadap 2 orang. Pencekalan terhadap 2 pihak swasta tersebut terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Kedua orang yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah Dian Purweny dan Rossely Tjung.
"Mulai tanggal 21 Mei 2014 dan berlaku untuk 6 bulan. Mereka dicegah agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan mereka tidak berada di luar negeri," jelas Jubir KPK Johan Budi di gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/6/2014).
Dalam kasus dugaan suap ini, sebelumnya KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap 3 orang lainnya. Mereka adalah Teteng Rosita, Robin Zulkarnain, dan Heru Tandaputra. Ketiganya juga dari pihak swasta.
Selain dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK juga melakukan pencegahan terhadap 4 orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelidikan perkara hadiah atau janji di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno (WK).
Keempat orang yang dicekal tersebut adalah Eka Putra dari pihak swasa, Herman Afif dari Masyarakat Pertambangan Indonesia, I Gusti Putu yang merupakan ajudan Menteri ESDM, dan Deni Karmania, Direktur PT Rajawali Se Cakrawala.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !