Arab Saudi,Infobreakingnews -Pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan seribu kali cambuk kepada seorang pria karena menjadi 'mucikari' bagi istrinya agar istrinya itu tidur dengan pria lain. Ini seperti dilansir surat kabar the Saudi Gazette 31/5/2014.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari StasiunTelevisi Al Arabiya Sabtu (31/5/201) hukuman cambuk itu akan diterapkan selama beberapa kali dan dikatakan bahwa banding atas putusan itu telah ditolak.
Dalam laporannya The Saudi Gazette menyatakan pengadilan menemukan pria itu bersalah menjadi mucikari bagi istrinya di situs jejaring sosial dan kasus tersebut telah diselidiki oleh Biro Investigasi dan Penuntutan Umum Saudi.
Dilaporkan bahwa istri pria itu telah dirujuk ke sebuah rumah perawatan dan akan diadili secara terpisah.*** Yakob Pranata



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !