Jakarta, infobreakingnews - Ini baru kejutan yang sangat membuat bahagia kalangan profesi Hakim diseluruh Indonesia karena gajinya mulai bulan depan naik 2 kali lipat lebih.
Tepatnya, Gaji Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan para hakim agung/hakim konstitusi mengalami kenaikan siginifikan. Per bulan, Ketua MA/MK mendapat penghasilan Rp 121 juta dan hakim agung/hakim konstitusi Rp 72 juta per bulan.
Kenaikan ini ditandatangi oleh Presiden SBY pada 7 Juli 2014 lalu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Sebelumnya, hakim agung menerima gaji Rp 30 jutaan per bulan. Sedangkan Ketua MA mendapat tunjangan Rp 150 juta per bulan.
Hal ini pastinya akan sangat membantu pemerintahan yang baru yang menjadi keinginan Presiden Jokowi beserta Kabinetnya untuk menjadikan hukum sebagai tonggak keadilan bagi pencari keadilan dan memberantas dengan lebih semangat lagi para koruptor.
Bahkan jika nanti masih saja ada diketemukan hakim yang nakal bermain perkara dan menerima suap dari yang berpekara di Pengadilan, maka sudah selayaknya diberi hukuman yangt paling maksimal, mengingat gajinya sudah melebihi dari kebutuhan hidup keluarganya.
***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !