Headlines News :
Home » » Hakim Tegur Jaksa Yang Kaburkan BB Narkoba 5 Kilo Lebih

Hakim Tegur Jaksa Yang Kaburkan BB Narkoba 5 Kilo Lebih

Written By Infobreakingnews on Sabtu, 12 Juli 2014 | 09.04

Jakarta, infobreakingnews - Jaksa  Nano Sugiatno dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendapat teguran keras majelis hakim yang diketuai Saiful Arif dalam persidangan terdakwa Sumantri Wiyono (33) yang dituntut penjara 16 tahun, namun BB narkoba jenis shabu 5 kilo lebih tidak secara jelas disebutkan dalam diktum tuntutannya.

"Lho kenapa saudara Jaksa tidak menyebutkan barang bukti shabunya seberat lima kilo lebih nya, malah majelis menjadi bingung kok BBnya dipecah pecah seperti ini?* tanya hakim Saiful Arif kepada Jaksa Nano Sugiatno, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2016).

Jaksa Nano yang baru saja membacakan tuntutan 16 Tahun penajara terhadap terdakwa itu tidak melengkapi diktum dalam tuntutannya Barang Baukti Shabu seberat 5070 gram , tetapi hanya menyebutkan agar majelis hakim memutus perkara ini dengan menetapkan barang bukti ;
-1 paket shabu berat netto 0,7803 gram
-1 paket shabu berat netto 0,8552 gram
-1paket shabu berat netto 0,6941 gram
-1paket shabu berat netto 0,7876 gram

Yang bilamana ditotal BB Shabu yang dimintakan JPU untuk disita dan dimusnahkan dari perkara ini hanya sejumlah 3 gram lebih saja. 

Hal ini yang membuat Hakim Saiful Arif menegur Jaksa Nano yang membuat surat tuntutannya tidak lengkap bahkan mengaburkan persoalan BB Shabu seberat 5 kilo lebih yang nilainya berkisar belasan miliar rupiah.
Padahal prihal tutntutan yang ngawur seperti ini bisa menjadikan terdakwa bebas dari tuntutan akibat Jaksa yang tidak cermat mengajukan tuntutan, walau dirasa menuntut 16 tahun penjara itu cukup berat, namun sebagimana diketahui jika perkara narkoba yang barangbuktinya melebihi 5 klio dapat dihukum mati, seumnur hidup atau 20 tahun penjara.

terdakwa Sumantri Wiyono ditangkap pada 7 Februari 2014 di Pintu Peron KA Senen, dimana terdakwa akan berangkat ke Surabaya dengan menumpang KA, namun Polisi yang sudah mendapat info segera melakukan penangkapan dan ditemukan narkoba jenis Shabu seberat 5 kilo lebih didalam Tas yang dibawah terdakwa.*** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved