Headlines News :
Home » » Ini Jawaban KPU Tanggapi Prabowo Minta Rekapitulasi Nasional Ditunda

Ini Jawaban KPU Tanggapi Prabowo Minta Rekapitulasi Nasional Ditunda

Written By Infobreakingnews on Senin, 21 Juli 2014 | 14.58

Jakarta, infobreakingnews - Keputusan dalam pertemuan Prabowo dengan sejumlah elite Koalisi Merah Putih di Hotel Four Seasons, Jakarta membuat kesepakatan bahwa Capres Prabowo Subianto meminta  rekapitulasi nasional Pemilu Presiden 2014 yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada hari ini tidak dilanjutkan disampaikan  Minggu (20/7/2014) 
Menanggapi hal ini ,  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU tetap akan melanjutkan rekapitulasi nasional sesuai aturan.
Ferry menambahkan  semua harus sesuai aturan KPU saja, ungkapnya di sela rapat pleno nasional rekapitulasi hasil penghitungan suara pilpres.
Ferry mengatakan, hingga malam ini, seluruh data rekapitulasi 33 provinsi telah diterima KPU, kecuali satu kabupaten di Papua. "Kecuali Kabupaten Nduga, Papua, kita masih menunggu konfirmasi," ujarnya. 
KPU tetap akan  meneruskan rapat pleno nasional yang telah dimulai sejak pukul 10.00 tadi pagi. "Kita tidak targetkan berapa provinsi hari ini. Namun, paling lambat besok Senin (21/7/2014) semua selesai," katanya.
Hingga sidang diskors pukul 18.40 WIB, KPU telah mengesahkan 8 dari 33 provinsi. Delapan provinsi tersebut ialah Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Bangka Belitung. Sidang diskors hingga pukul 20.00 WIB.
KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu, hal ini terdapat dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 158 ayat 1. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara, terdapat dalam ayat 2.*** Ferry Supusepa
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved