Jakarta - Infobreakingnews - Pemerintah dan para penyelenggara jasa telekomunikasi tengah berusaha untuk menertibkan sistem registrasi nomor SIM-card semakin memperlihatkan progres. Perbaikan registrasi dicanangkan akan segera diberlakukan.
Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, perbaikan registrasi ini perlu dilakukan untuk menyehatkan industri telekomunikasi Tanah Air.
"Kita bisa menurunkan churn rate (perpindahan pelanggan) di industri telekomunikasi yang cukup tinggi, sampai 15% berarti kita jual 15 juta kartu setiap tahun. Registrasi baru ini akan membuat kita mendapatkan angka jumlah pelanggan yang sebenarnya," kata Alexander Rusli, Ketua ATSI.
Alexander menyebutkan pula bahwa sistem registrasi ini akan diaplikasikan di pihak anggota ATSI pada masa awal penerapan. Operator sendiri saat ini tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan registrasi tersebut.
Alex juga menyatakani bersama operator anggota ATSI saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya dalam memperbaiki registrasi di sentra layanan anggota kami," saat ditemui di Kantor Pusat Indosat di Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Setelah perbaikan registrasi prabayar diberlakukan, nantinya para pelanggan tak bisa lagi mendaftar sendiri. Setiap nomor prabayar baru hanya bisa diaktivasi oleh outlet resmi terdaftar setelah memberikan kartu identitas untuk validasi.
"Susahnya 90% pengguna prabayar tidak semua punya KTP. Sebagian mereka pakai kartu pelajar ataupun passport asing, agak susah karena sebelumnya tidak ada validasi saat pelanggan daftar, tapi kita akan sosialisasi mulai pertengahan Agustus," tandasnya.
Seluruh pelanggan seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi ulang demi terciptanya entry data informasi yang rapi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan pembenahan ini akan dimulai Maret 2015.
Registrasi ulang yang dimaksud pun bukan dilakukan oleh konsumen, namun harus melalui distributor utama atau besar. Jeda waktu yang diberikan mencapai 2 bulan. Bila belum melakukan registrasi ulang, maka akan ada hukumannya.
Sistem registrasi ini memang harus dilakukan karena sesuai dengan surat edaran BRTI no 161/ BRTI/V/2014 dimana isinya adalah agar penyelenggara telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar seusai dengan Peraturan Menteri No 23 Tahun 2005.*** Yakob Pranata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !