Headlines News :
Home » » Pengusaha Setuju THR Diberikan Dua Minggu Sebelum Lebaran

Pengusaha Setuju THR Diberikan Dua Minggu Sebelum Lebaran

Written By Infobreakingnews on Selasa, 15 Juli 2014 | 14.38


Jakarta, Infobreakingnews - Para  pengusaha berjanji untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi memang masih ada beberapa pengusaha yang kesulitan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan para pengusaha di Tanah Air mengenai pelaksanaan pembayaran THR.

"Semua pengusaha sudah setuju untuk membayarkan THR satu atau dua minggu sebelum Lebaran,"tegas Sofyan dalam pertemuan pers  di Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Sofjan menegaskan terdapat segelintir pengusaha yang masih belum menyepakati hal ini. "Satu atau dua pengusaha pasti ada yang belum pasti kapan mau membayar, tapi pasti mereka akan selesaikan secepat mungkin. Tidak ada soal lah," 

Pembayaran THR merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Indonesia. "Itu sih cuma kebiasaan kami saja. Ucapan terima kasih kepada karyawan. Jadi tidak ada yg khusus juga, yang penting gaji bulanan naik," ungkapnya .

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. 

Dalam SE , pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. *** Juanda Foster 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved