Jakarta, infobreakingnews - Pro kontra pemberian remisi terhadap narapidana Korupsi masih terus panas diperbincangkan, sementara kondisi para tahanan KPK pada Lebaran tahun ini sebagaian besar tidak melaksanakan sholat Id dikarenakan ingin berjumpa dengan keluarga sejak pagi hari, sebab pihak KPK hanya memberikan satu hari saja kesempatan berkunjung dihari pertama lebaran.
Sementara itu Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin memastikan, terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin tidak mendapatkan Remisi (pengurangan masa hukuman) Khusus Idul Fitri 1435 Hijriah.
"Nazaruddin tidak dapat remisi," kata Amir Syamsudin yang ditemui saat open house di Jl Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/7).
Lebih lanjut Amir mengatakan, pemberian remisi tidak memandang identitas narapidana. Sebab, yang terpenting adalah memenuhi persyaratan atau tidak.
Apalagi, ungkap Amir, jika sudah melewati proses oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan sudah atas rekomendasi Balai Pengawas (Bapas) maka akan disetujui. Sehingga, tidak memandang identitas narapidana yang diusulkan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) Jawa Barat, Ibnu Chuldun mengatakan ada 137 narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi. Di antaranya, Muhammad Nazaruddin dan Susno Duadji.
Terhadap Nazaruddin direkomendasikan mendapat remisi 4 bulan dengan rincian remisi Idul Fitri 2014, selama 1 bulan dan remisi umum selama 3 bulan.
Hanya saja, menurut Ibnu, itu masih usulan dan belum disetujui.
Terkait pemberian remisi, berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dikatakan remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, mengacu pada Pasal 34 Ayat (2) dan (3) PP 99/2012 tentang Pengetatan Syarat Pemberian Remisi, remisi diberikan jika telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Tetapi, khusus untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, narkotika atau kejahatan Ham berat dan keamanan negara ada syarat tambahan untuk mendapatkan remisi, yang diatur dalam Pasal 34A Ayat (1) PP 99/2012.
Di antaranya, narapidana tersebut harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Kedepan tidak akan ditemukan lagi vonis hukuman terhadap para koruptur dijatuhi ringan, karena dengan hukuman yang maksimal, para koruptor diharap sudah loyo sekeluar dari Rumah Tahanan. *** Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !