Jakarta, infobreakingnews - UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) merupakan salah alat pelengkap yang sengaja dirancang oleh kalangan DPR RI Senayan agar melindungi diri dari pemeriksaan mendadak apalagi tangkapan mendadak yang dilakukan pihak KPK jika melakukan korupsi, parahnya lagi UU ini dikerjakan dengan sangat tergesa-gesa menjelang akan berakhirnya masa jabatan anggota DPR 2009 - 2014.
UU MD3 inipun diprotes keras banyak kalangan karena initinya akan mempersulit KPK jika akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR yang terindikasi korupsi.
Salah satu protes datang dari purnawirawan jenderal polisi Irjen (Purn) Sisnon Adiwinoto. Menurut dia, UU MD3 di dalam pasalnya memberi perlindungan bagi anggota DPR yang berbuat kriminal.
"Pengesahan UU MD3 akan memperlemah aparatur penegak hukum dengan mempersulit penyidikan, dan UU MD3 menjadi benteng perlindungan bagi anggota dewan yang berbuat kriminal," kata Sisno, Selasa (22/7/2014).
Sisno membeberkan bukti-bukti niatan DPR membentengi diri lewat UU itu. Menurut dia, dari perspektif penegakan hukum, UU MD3 yang paling krusial dan mesti direvisi (judicial review) adalah pasal 224 ayat 1 di mana anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat dan ayat 2 di mana anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat datu di luar rapat.
"Dengan tameng Mahkamah Kehormatan DPR, akan memperlemah penegakan hukum dan melindungi pelaku kriminal," tambahnya.
Selain itu juga pasal yang menjadi benteng bagi anggota DPR itu juga bertentangan dengan, 1) UUD Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1. 2) KUHAP Pasal 2 Ketentuan pidana diterapkan bagi setiap orang yang melakukan tindakan pidana. 3) Kitab UU Pidana Pasal 2.
4) UU Tipikor dan 5). Putusan MK No.a73/PUU-IX/2011: pencabutaan atas pasal 36 UU Pemda atas pencabutan izin presiden terhadap penangkapan gub/bup/walikota. 6) Prinsip setiap orang mesti diperlakuan sama dihadapan hukum (equality before the law) termasuk para Anggota Dewan. 7) Dalam Black's Law Dictionary; kebijakan pemberian Hak imunitas untuk memberikan kekebalan hukum dalam rangka menjaga/meningkatkan martabat negara/pemerintah, bukan untuk melawan hukum (korupsi/tindakan pidana lainnya). 8) Prinsip Peradilan yang Cepat dan Murah.
"NKRI adalah negara berdasar hukum (pasal 1 ayat 3 UUD'45), sehingga penegakan hukum adalah 'mutlak dan merupakan harga mati' demi Tegaknya NKRI. Oleh karenanya aparatur penegak hukum dan kewenanganya perlu diperkuat bukan diperlemah. Pengesahan UU MD3 akan memperlemah aparatur penegak hukum dengan mempersulit penyidikan, dan UU MD3," tutupnya.
Banyak pihak berharap UU MD3 ini akan direvisi habis setelah dilantiknya pemerintahan baru dimana Presidfen Joko Widodo akan bersikap tegas menaikan pamor harkat martabat KPK dan intuisi huikum lainnya untuk mengganyang habis para koruptor Senayan. karena disini kunci persoalan kemakmuran rakyat jika koruptor habis diberantas dengan hukuman penjara seumur seperti yang dialami Akil.*** Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !