Jakarta, infobreakingnews - Reportase persidangan perdana gugatan Prabowo Hatta pada Mahkamah Konstitusi, banyak perbaikan yang dinasehatkan oleh majelis hakim MK, semua angkota hakim MK secara bergantian memberitahukan banyaknya kejanggalan dan kesalahan yang harus diperbaiki oleh tim kuasa hukum Prabowo Hatta dalam waktu 1 kali 24 jam harus sudah diperbaiki,bilamana tidak selesai maka pihak majelis hakim MK akan menganggap kesalahan yang ada menjadi patokan hukum yang akan dinilai oleh pihak MK.
Selain itu Argumentasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Prabowo-Hatta, yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai belum kuat. Tidak substansial dan fundamental. Apalagi, dalam petitumnya, Prabowo juga memohon digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah provinsi.
"Permohonan untuk membantalkan keputusan KPU perlu argumentasi substansial dan fundamental. Apakah MK perlu memerintahkan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang?" tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dalam ruang sidang MK, di Jakarta, Rabu (6/8).
MK telah memulai mengadili perkara pilpres yang dimohonkan Prabowo-Hatta dengan agenda pemeriksaan perkara. Pihak Prabowo telah diberi kesempatan menyampaikan dalil-dalilnya. Bahkan, Prabowo juga diberi kesempatan menyampaikan pandangannya.
Ketua MK Hamdan Zoelva menambahkan, dalil-dalil dalam permohonan pemohon yang telah disampaikan dalam ruang banyak yang perlu diperbaiki karena ketidaksinkronan antara petitum dan posita. "Positanya meluas, tetapi petitumnya tidak mencakup semua," jelas Hamdan.
Prabowo Subianto mengaku merasa tersakiti atas pelaksanaan Pilpres 2014. Menurutnya, banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu selama proses pilpres telah mencederai demokrasi yang merupakan kedaulatan rakyat. "Kami tersakiti oleh praktik-praktik penyimpangan, ketidakadilan oleh penyelenggara pemilu," kata Prabowo.
Di hadapan sembilan majelis hakim konstitusi, Prabowo mengklaim memiliki banyak bukti terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pilpres. Bahkan, dirinya merasa mampu menghadirkan 10.000 saksi jika memang disediakan ruang oleh MK.
"Kami sangat-sangat khawatir atas masa depan demokrasi, masa depan Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo menilai, nasib bangsa Indonesia ditentukan oleh MK. Pihaknya mau menerima segala hasil pilpres asalkan proses yang adil. "Nasib bangsa Indonesia ada di sidang ini. Kita sepakati demokrasi, kita akan menghormati keputusan apapun kalau prosesnya jujur," kata Prabowo.
Menurutnya, hanya di negara totaliter saja terdapat pasangan yang menang dengan raihan suara mencapai 100%. Bahkan, di sejumlah daerah, relawan, saksi, maupun pemilih yang hendak memilih pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta diintimidasi.
"Ini hanya terjadi di negara totaliter, di Korea Utara pun tidak terjadi. Di kita ada yang 100% ini luar biasa," ujarnya.
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta mengklaim unggul tipis dari pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK). Hal itu diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, sewaktu membacakan petitum pemohon.
Maqdir memaparkan, berdasarkan penghitungan pihaknya, jika tidak terdapat pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif maka pasangan Prabowo-Hatta meraih 67.139.153 suara (50,25%) sedangkan pasangan Jokowi-JK meraih suara 66.435.124 suara (49,74%).
Maqdir menyebutkan, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif terjadi karena adanya penambahan DPT pada periode 13 Juni-9 Juli 2014 mencapai angka 5 juta. Kemudian, jumlah surat suara yang digunakan tidak sesuai dengan surat suara yang sah dan tidak sah."Akibat pelanggaran besar tersebut, secara signifikan sangat merugikan pihak pemohon," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga mengatakan, pemilih dalam DPKTb juga lebih besar dari DPTB. Kecurangan-kecurangan tersebut terjadi pada 55.485 TPS di seluruh Indonesia sehingga memunculkan suara bermasalah sebesar 22.543.811. Sebesar 1.596.277 terjadi di 12 Kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.
"Hal itu terjadi di seluruh provinsi se-Indonesia ditambah adanya aktivitas membuka kotak suara untuk diambil formulir A5, dan C7 oleh KPU.
Pihak Prabowo meyakini ketetapan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tidak sah secara hukum. Alasannya, KPU selaku penyelenggara pemilu telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pihaknya, juga meyakini selisih 8.421.389 suara terjadi karena adanya kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah.
Koalisi merah-putih pengusung Prabowo-Hatta yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP, PBB, dan Partai Demokrat meyakini adanya kesalahan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi hasil perolehan suara.
Dalam petitumnya, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan, ketetapan KPU Nomor: 535/Kpts/KPU/2014 batal dan tidak mengikat.
Prabowo dalam uangkapannya yang berapi-api dihadapan majelis hakim menyebutkan rasa sakit hatinya terhadap kecurangan yang TSM.*** Mil.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !