Headlines News :
Home » » Awas, Penipuan Massal Berkedok Investasi Bodong Merajalela

Awas, Penipuan Massal Berkedok Investasi Bodong Merajalela

Written By Infobreakingnews on Senin, 29 September 2014 | 10.17

Yogyakarta, infobreakingnews - Masyarakat diminta waspada dan hati-hati terhadap tawaran investasi bodong. Tawaran manis yang menggiurkan ini bisa berupa keuntungan besar melebihi suku bunga Bank yang dirasakan amat kecil bahkan tidak berkembang jumlah tabungan yang disimpan di dalam Bank. 
Tawaran keuntungan besar yang sangat gampang diberbagai bisnis, mulai dari bentuk Assuransi, Multi Level Marketing(MLM), hingga bentuk Arisan serta berbagai variasi bisnis yang dikemas dalam bentuk Investasi bodong, yang kesemuanya itu hanyalah akal-akalan dari sekelompok orang jahat yang berdasi. Mereka hanya menyulap sebuah ruko atau tempat yang mereka sewa menjadi sebuah perkantoran yang elite, padahal semuanya hanya merupakan tipu muslihat agar banyak korban terjaring dan menaruhkan uangnya dalam jumlah besar, serta promosi jahat dari mulut kemulut para mafia yang seakan memberikan  keuntungan bunga dalam beberapa bulan saja, sampai korbannya semakin percaya dan menaruh uangnya dalam jumlah paling besar sampai menjual anak bini, jika bisa laku di uangkan.
Dan kalaupun ada satu dua perusahan investasi bodong yang mana para direksinya sudah diadili dipersidangan, biasanya cuma sesaat saja didalam penjara, karena umumnya mereka bisa cepat keluar dari penjara melalui Pembebasan Bersyarat melalui uang sogokan ke oknum Lapas hingga ke Kemenkum HAM.
Secara umum mereka berulangkali berganti nama perushaan padahal orang tetap yang itu-itu juga, sehingga sangat diharapkan kewaspadaan masyarakat untuk mencermatinya. Apalagi sasaran mereka adalah para orang kaya baru (OKB) yang baru berhasil dalam bisnisnya atau baru mendapatkan warisan dan sebagainya, sehingga watak asli objek sasaran mereka adalah orang yang serakah yang maunya enak dan berpenghasilan besar,tetapi wataknya pemalas dan otaknya ditaruh didengkul saja.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Rahayu Widodo mengatakan, OJK menerima pengaduan masyarakat yang sebagian besar mengenai investasi bodong.
Pihaknya mengimbau masyarakat diminta untuk mewaspadai tawaran investasi yang berasal dari lembaga jasa keuangan namun tidak masuk dalam pengawasan otoritas.
Hal itu dikatakannya dalam Pelatihan Wartawan yang digelar OJK Jateng-DIY, Sabtu (27/9) lalu. Sebab  melalui kalangan wartawan dan Media, sangat diharapkan investasi bodong dan sejenis itu harus segera dibombardir melalui aparat hukum yang solid hingga melaporkan kepada KPK agar bisa mengawasi pajabat korup yang seringkali bermain didalam perkara yang merugikan secara massal. 
Contoh kasus investasi bodong yang dilakukan oleh PT.Best Provit Futures yang memakan korban puluhan ribu orang diberbagai kota besar, hingga kini jejaknya perkara hukumnya tidak pernah tuntas dilakukan oleh aparat hukum di Negeri ini, padahal banyak korbannya yang sudah terkena penyakit Stroke dan mati terserang jantung karena lahir bathin mereka habis termakan janji manis sekelompok orang yang berlagak mamakai jas dan dasi serta alat canggih komputer sebagai tipu muslihat untuk menelan korban nya yang sebenarnya sudah mapan tapi masih serakah mau jadi orang lebih kaya lagi, sampai akhirnya menjadi orang gila.
Sri mengatakan, investasi bodong memiliki sejumlah ciri-ciri spesifik, yang sudah dibeberkan pada bagian atas, yakni memberikan iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return), jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk).
Pemberian bonus dan cashback yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru, penyalahgunaan pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat/agama atau pejabat publik untuk memberi efek penguatan (endorsement) dan kepercayaan.
Janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible and safe), serta jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee).
Untuk pengaduan konsumen yang masuk ke OJK, berdasarkan data OJK per September tercatat sebanyak 1.712 pengaduan.
Sebagian besar pengaduan yang masuk berasal dari sektor perbankan, salah satu yang dikeluhkan adalah sejumlah masalah dari alat pembayaran menggunakan kartu kredit.
“Pengaduan lain, yaitu masalah agunan dan pengajuan klaim pada asuransi. Dari banyaknya pengaduan, 67% di antaranya sudah diselesaikan,” ujarnya.
Ada pula nasabah yang mengajukan pengaduan dan setelah diklarifikasi ternyata memang ada kelalaian dari pihak perusahaan penerbit kartu kredit, sehingga nasabah wajib memperoleh ganti rugi yang sesuai.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK Regional IV Jateng-DIY Y Santoso Wibowo menambahkan, pihaknya menerima 163 pengaduan selama periode Januari-Agustus 2014.
Dari data tersebut, sebanyak 41 kasus (25,15%) telah selesai ditangani, 68 kasus (41,72%) telah ditindaklanjuti, 15 kasus dalam proses (9,20%) dan 19 kasus (11,66%) tidak dapat ditindaklanjutkan karena pengaduan yang disampaikan bukan merupakan kewenangan OJK atau banyak di antaranya merupakan surat kaleng.
Kini OJK sedang ditantang oleh para korban yang jumlahnya sangat fantastis diseluruh kota besar di Indonesia, apakah cuma isapan jempol juga seperti aparat hukum yang lain, atau memang bisa seperti KPK yang sampai kini masih dicintai rakyat. Tetapi yang terpaling penting semua kebijakan ini berpulang kepada masing-masing pribadi setiap orang. Apakah orang itu bijak dan melakukan usaha kerja keras yang riil guna membangun usahanya, atau cuma terlena terbius oleh janji manis angin surga dari sekelompok  penipu yang terus mencari sasaran orang bego yang kaya mendadak dan pengen lebih kaya lagi.*** Emil F Simatupang.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved