Jakarta, infobreakingnews - Sore ini Senin (29/9/2014) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperjelas nasib PDIP sebagai parpol pemenang Pemilu, apakah akan seperti biasanya menjadi ketua DPR RI atau tersingkir sebagaimana yang dimaknai dalam UUMD3 yang baru kemaren di sah kan secara terburu-buru oleh sisa laskar Senayan yang masa baktinya akan berakhir pada esok hari.
Sebagaimana yang dimohonkan oleh pihak PDIP, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hari ini. Gugatan diajukan oleh para politikus dari PDIP, termasuk ketua umum Megawati Soekarnoputri.
Gugatan pertama diajukan oleh Megawati, Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa, dan kawan-kawan. Sementara gugatan kedua diajukan oleh Khofifa Indar Prawansa, Rieke Diah Pitaloka dan Aida Vitayala Sjafri Hubeis.
Sebelumnya PDIP memang meminta pengucapan putusan UU MD3 di MK dipercepat. Hal itu karena tanggal 1 Oktober 2014 adalah pelantikan anggota DPR di Senayan. Jika gugatan UU MD3 yang baru dibatalkan maka akan kembali ke peraturan yang lama. Di mana kursi ketua DPR menjadi hak pemenang pemilu.
Pasal yang digugat di UU MD3 ini terutama pasal 84 ayat 1 UUD MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas 1 orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Selain pasal tersebut, pasal lain yang digugat yaitu pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR diantaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.
Jika dalam kenyataannya MK sore ini memutuskan perkara UU MD3 sebagaimana yang digugat oleh PDIP, maka rekayasa para laskar hitam senayan yang meloloskan Undang-Undang yang mengatur tata kerja Parlemen di Senayan itu akan batal dan dibuang ketempat sampah. Begitu juga menyusul dengan UU Pilkada DPRD yang rame digugat berbagai pihak ke MK.
Kini harapan terakhir rakyat Indonesia terhadap sistem berdemokrasi di Indonesia betul-betul hanya ada ditangan pihak majelis hakim MK yang berjumlah 9 orang tersebut, sama halnya ketika MK memutus gugatan Pilpres yang diusung oleh KMP beberapa waktu. Putusan MK terhadap semua yang berbau Koalisi Merah Putih, dipatahkan habis di MK dan rakyat sangat bersuka cita. Karena itu, kembali sore ini rakyat Indonesia menunggu putusan MK, sebagai benteng terakhir harapan masyarakat luas. *** Emil F Simatupang.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !