Headlines News :
Home » » Pansek Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dilaporkan ke KPK

Pansek Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dilaporkan ke KPK

Written By Infobreakingnews on Selasa, 30 September 2014 | 17.09

Edy Nasution.
Jakarta. infobreakingnews - Komisi Pemberantasn Korupsi diminta segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Gusrizal, serta Jajarannya Panitera Kepala, Edi Nasution dan juru sita bernama Suharto, akibat pemaksaan sita aset milik PT Pertamina Persero yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Hal ini dinilai merupakan penyimpangan hukum karena, pihak PN Jakarta Pusat dinilai bersikeras melakukan penyitaan,tanpa menghiraukan putusan tertinggi dari Mahkamah Agung melalui putusan Kasasi, yang pada intinya telah membatalkan vonis PN Jakarta Pusat serta Pengadilan Tinggi Jakarta.  
Apalagi dalam hal eksekusi itu terdapat penyimpangan berupa ikutnya disita uang milik PT.Pertamina senilai Rp 3.276.000.000,- Dimana menurut Kuasa Hukum Pertamina, Abrory Djabar,mengungkapkan bahwa  pihaknya tidak menerima atas eksekusi PN Jakarta Pusat terhadap uang tersebut yang merupakan uang  milik PT.Pertamina yang tersimpan di rekening Bank Mandiri.
“Bahwa kami selaku Kuasa Hukum Pertamina sangat keberatan atas tindakan dari Pengadian Negeri Jakarta Pusat yang memaksakan pelaksanakan eksekusi untuk pencairan dana rekening Pertamina di Bank Mandiri KCP Kantor Pusat PT. Pertamina (Persero),” ujar Abrory kepada infobreakingnews.com, saat ditemui sejumlah wartawan  di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/9) kemaren.
Abrory menjelaskan, eksekusi tersebut bermula dari sengketa tanah seluas 780 m2 di Kampung Guji, kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada tingkatan PN dan Pengadilan Tinggi pihak Pertamina divonis harus membayarkan sejumlah uang kepada pihak swasta.
“Namun, berdasarkan  Putusan Kasasi No. 449 K/PDT/2013 yang diputus pada 28 Mei 2014 yang mengabulkan Kasasi Pertamina, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 440/PDT.G/2013/PN.JKT.PST Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 415/PDT/2004/PT.DKI,” jelas Abrory.
Hebatnya terhadap putusan kasasi ini pihak PN Jakarta Pusat tidak mengindahkan hal tersebut. Menurut Abrory, Juru Sita dari PN Jakarta Pusat melakukan  eksekusi sebanyak 3 (tiga) kali dan akan dilaksanakan lagi yang ke 4 (empat) kalinya pada Jumat, 26 September 2014.
“Ini jelas-jelas bertentangan dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku,” tuturnya.
Atas dasar itulah, dirinya mempertanyakan apa motif dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gusrizal, Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution serta Juru Sita Suharto yang memaksakan pelaksanaan eksekusi.
“Padahal, telah dibatalkan dengan adanya Putusan Kasasi No. 449 K/PDT/2013 tanggal 28 Mei 2014,” jelas Abrory.
Untuk itulah, Abrory meminta kepada KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap Gusrizal dan jajarannya. Karena, bisa saja ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dan menguntung diri sendiri dan memperkaya orang lain. 
Sementara itu investigasi di KPK menyebutkan bahwa pihak penyidik tengah melakukan pendalaman atas laporan dari Abrory, kuasa hukum PT.Pertamina, apalagi saat ini Ketua PN Jakarta Pusat Gusrizal sedang tidak berada di kantornya karena sedang menunaikan ibadah Haji ke Tanah Suci Mekkah.
Begitu juga halnya ketika perkara ini dimintakan pendapat kepada Kabiro Hukum/Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mempersilahkan kepada pihak KPK untuk melakukan penyidikan, jika sudah mendapat laporan dari pihak yang dirugikan.
"Kami akan mendorong pihak KPK mendalaminya, jika memang ada sesuatu yang dirasakan menyimpang." pungkasnya.*** Emil F Simatupang.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved