Headlines News :
Home » » 3 Provinsi Resmi Tetapkan UMP Masing-Masing

3 Provinsi Resmi Tetapkan UMP Masing-Masing

Written By Infobreakingnews on Jumat, 24 Oktober 2014 | 17.40


Jakarta, infobreakingnews - Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Maluku menjadi 3 provinsi pertama dari total 34 provinsi yang telah menetapkan Upah Provinsi Minimum (UPM) 2015.


Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Wahyu Widodo mengatakan selain dari 3 provinsi yang sudah disebutkan sebelumnya, provinsi lainnya belum menetapkan karena masih melakukan perhitungan di Dewan Pengupahan masing-masing daerah.


"Yang sudah keluarkan SK (Surat Keputusan) baru ada 3 provinsi. Sedangkan yang lain masih proses," ujar Wahyu saat ditemui di Kantor Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014)


Kenaikan besaran UMP dari ketiga provinsi yang telah melakukan penetapan tersebut berbeda-beda mulai dari 10 persen hingga 18 persen lebih.


Di Kalimantan Tengah, besaran UMP 2015 telah ditetapkan melalui SK Nomor 29 Tahun 2014 per tanggal 25 Agustus 2014 yaitu Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970 dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp 2.254.000 atau  meningkat 8 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 2.087.000.


UMP untuk provinsi Sulawesi Barat melalui SK Gubernur GGH Tahun 2014 per tanggal 14 Oktober 2014 yaitu sebesar 1.655.500 atau meningkat 18,25 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000. Sedangkan besaran KHL-nya yaitu Rp 1.981.507 atau naik 3,23 persen dari KHL 2014 yang sebesar Rp 1.919.487.


Sedangkan UMP di Provinsi Maluku melalui SK Gubernur Nomor 228 Tahun 2014 per tanggal 16 Oktober 2014 yaitu sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000. Sedangkan besaran KHL 2015 sebesar Rp 2.197.450 atau meningkat 1,81 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 2.158.469.


Sebelum 1 November 2014, provinsi lain diharapkan sudah dapat menentukan UMP masing-masing agar pada tanggal tersebut semua provinsi dapat memberi pengumuman secara resmi.


"Kami masing tunggu sampai 1 November 2015, nanti akan diumumkan secara serentak," tutupnya. ***Nadya
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved