Jakarta, infobreakingnews - Dengan tidak ditahannya 8 orang terdakwa kasus judi online dan pencucian uang didalam Rutan, menjadi penyelidikan serius bagi pihak Komisi Yudisial (KY). Kasus yang menyeret banyak pihak cukong yang selama ini masuk jajaran pelaku kriminal berupa bisnis haram judi diberbagai tempat, yang mana perkaranya kini sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beraroma suap, yang membuat banyak pihak kini melakukan investigasi tak terkecuali KPK yang menargetkan secara spesial Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum penegakan hukum yang bermain didalam perkara yang cukup mencolok ini. Karena Kasus Perjudian merupakan perkara yang memiliki prioritas untuk dibasmi oleh negara.
"kami akan melakukan penelitian, apakah cukup alasan untuk mengubah status tahanan itu," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada infobreakingnews.com, Jumat (24/10/2014).
Mereka adalah Lucas Atjep Soegandi, Achmad Hakim, Patrick Antonius, Stefanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti. Kedelapannya ditahan di Rutan saat disidik oleh kepolisian selama satu bulan pada Mei 2014. Setelah berkas pindah ke kejaksaan status mereka berubah menjadi tahanan kota hingga saat ini.
"Kalau alasannya kuat (mengubah status tahanan) itu memang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri," papar Imam.
Kedelapan terdakwa itu dikenakan pasal berlapis. Pertama, mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 KUHP kedua tentang perjudian. Kedua, mereka juga dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan terakhir, kedelapannya juga dikenakan pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kalau ada indikasi kuat ada aroma tidak sedap pengubahan status itu, KY dapat menelusuri. Tentu perlu dukungan bukti-bukti adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ucap mantan anggota DPR itu.
Ancaman tertinggi dari pasal-pasal yang dijeratkan yaitu 20 tahun penjara. Meski diancam 20 tahun penjara, jaksa dan majelis hakim tidak menahan para terdakwa dan hanya memberikan status tahanan kota.
"Silakan yang merasa keberatan mengajukan laporan ke KY dengan disertai bukti dan saksi-saksi," pungkas Imam.
Mereka telah mengajukan pledoi, Kamis (23/10) kemarin. Rencananya putusan akan dibacakan pada Senin (27/10) depan, dimana duduk sebagai ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Hakim Desma.*** Wilmar P.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !