Headlines News :
Home » » Ini Reaksi Chevron Atas Putusan Mahkamah Agung Terkait Perkara Bioremediasi

Ini Reaksi Chevron Atas Putusan Mahkamah Agung Terkait Perkara Bioremediasi

Written By Infobreakingnews on Jumat, 24 Oktober 2014 | 07.43


Jakarta, infobreakingnews - Upaya hukum yang terus dilakukan oleh pihak PT Chevron untuk perkara mantan elitenya yang tersangkut dalam perkara Bioremediasi, kembali nihil setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasasi yang diajukan karyawan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus bioremediasi. President Director PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Albert Simanjuntak dan Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor tetap mendukung Bachtiar agar mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 


 “Kami menghargai lembaga peradilan Indonesia dan telah mendukung karyawan kami dalam proses hukum ini. Kami belum dapat melakukan analisa menyeluruh terhadap putusan kasasi ini namun kami sangat kecewa dengan putusan yang menyatakan bahwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah dan menghukumnya dengan 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Hati dan pikiran kami bagi Bachtiar dan keluarganya yang sedang mengalami masa sulit ini," kata Albert Simanjuntak dalam rilis yang diterima, Jumat (24/10/2014).

Chevron berkeyakinan, Bachtiar tidak bersalah. Menurut mereka, tak ada unsur korupsi dalam kasus bioremediasi.

“Kami tetap yakin bahwa tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan karyawan-karyawan CPI dalam proyek bioremediasi ini. Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak ada penggantian dari pemerintah Indonesia. Jadi, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek ini yang menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara," jelasnya.

 “Kami percaya bahwa Bachtiar sangat kompeten serta berpengalaman dan dia melakukan tugasnya secara baik dan benar guna membantu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan. Proyek bioremediasi telah dijalankan dengan menggunakan teknologi yang telah dipakai secara luas di industri dan telah disetujui dan diawasi oleh pihak pemerintah yang berwenang," imbuhnya.

Untuk itu, Chevron mendukung agar Bachtiar mengajukan PK. Bachtiar harus bisa membuktikan jika pihaknya tidak bersalah.

 “Kami akan terus mendukung upaya Bachtiar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi,” ujar Albert dan Taylor


PT CPI berpandangan bahwa kasus bioremediasi bukanlah kasus yang berada dalam ranah pidana. Seharusnya, kasus ini dibawa ke ranah perdata. 


“Jika pemerintah memiliki pertanyaan seputar pelaksanaan proyek, CPI dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme penyelesaian perdata sesuai dengan kontrak PSC. Kami tetap percaya bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana,” katanya.

“CPI dan seluruh karyawan tetap berkomitmen atas kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia dan memastikan integritas dan reliabilitas operasi kami untuk menghasilkan energi yang selamat, efisien dan efektif bagi negara. Kami bangga atas komitmen kami untuk kinerja unggul serta melindungi orang dan lingkungan,” tegas Albert dan Taylor.
Namun sebagaimana diketahui bahwa akan banyak perusahaan asing yang selama ini berkutat pada bisnis mineral perut bumi Indonesia, akan menjadi acuan evaluasi besar bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah berkomitmen untuk memberantas mafia migas dan sektor hulu lainnya termasuk membenahi persoalan pertambangan lainnya yang selama ini hanya menguntungkan pihak asing, dan tidak bermanfaat bagi rakyat Indonesia.
*** Candra Wibawanti.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved