Medan, infobreakingnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus enam anggota sindikat narkoba dari beberapa kawasan di Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 6 kilogram (Kg) sabu - sabu.
Enam tersangka yang ditangkap itu di antaranya adalah Tohar, Jainuddin, Wakdin, Anto, Jack. Selain menyita sabu - sabu, petugas juga menyita mobil Toyota Kijang Innova BK 1574 VM. Kendaraan itu diduga dijadikan sarana transportasi dan hasil kejahatan.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar, Kamis (23/10) mengatakan, ikhwal penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap Tohar dan Jainuddin di sebuah loket bus Jl Pinang Baris Medan, Selasa (21/10) kemarin.
Petugas menyita barang bukti 1 Kg sabu - sabu yang mau dipasok ke Aceh. BNN kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah Wakdin di Kompleks Perumahan Citra Namorambe Asri Jalan Pahlawan I Desa Sudirejo Namorambe Deli Serdang.
"Dari dalam mobil Innova milik Wakdin yang kini disita itu ditemukan 5 Kg sabu - sabu. Barang terlarang itu belum dipasarkan karena belum ada perintah dari Tohar. Pengembangan berikutnya, petugas menangkap Anto dan Jack di Tanjung Balai," ujarnya.
Menurutnya, barang bukti narkoba itu dipasok dari Malaysia. Anto mempunyai peranan sebagai kurir yang mengambil sabu - sabu dari tengah lautan yang berbatasan dengan perairan di Malaysia. Anto kemudian menyerahkan narkoba itu kepada Jack.
"Jack kemudian membawa sabu - sabu itu ke Tebing Tinggi. Barang haram itu kemudian diterima Wakdin dan dibawa ke rumahnya di Namorambe. Kasus ini masih terus dikembangkan," imbuhnya.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009. Ancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," sebutnya.*** Juanda Fosters.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !