Headlines News :
Home » » 8 Terdakwa Judi Online Beromzet Ratusan Miliar Di Vonis Hanya 50 Hari

8 Terdakwa Judi Online Beromzet Ratusan Miliar Di Vonis Hanya 50 Hari

Written By Infobreakingnews on Selasa, 28 Oktober 2014 | 09.27


Jakarta, infobreakingnews - Sejak awal kasus judi online yang menjerat 8 orang terdakwa dari kalangan pebisnis kawakan ini sudah diperkirakan oleh banyak kalangan media, bahkan akan dituntut sangat ringan, karena sudah tercium aroma suap sejak kedelapan terdakwa sama sekali tidak ditahan di Rutan. Apalagi dalam menggelar sidangnya, majelis hakim PN Jakarta Utara selalu terkesan buru-buru dan nyaris suara bertanya tak ada dari majelis hakim yang diketua Dasma.

Dan pada kenyataannya perkara judi yang beromzet ratusan miliar rupiah inipun hanya diputus 50 hari penjara potong tahanan kota yang sudah dialaminya kedelapan terdakwa alias pas dengan masa tahanan kotanya dan langsung bebas dimana ke 8 terdakwa itu adalah Patrick Antonius, Lucas Atjep Soegandi, Ahmad Hakim, Stevanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti. 


Layanan judi online melalui domain www.mansion88.com yang dipertaruhkan umumnya skor permainan sepak bola dengan omzet mencapai miliaran rupiah tiap bulannya. Kedelapan orang ini dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Mei 2013 lalu. Direktur Tipideksus Brigjen Kamil Razak menyebut omzet komplotan yang telah beroperasi selama 2 tahun terakhir itu mencapai Rp 400 miliar.


Jaksa penuntut umum menjerat 8 terdakwa kasus judi online dengan 3 pasal berlapis. Mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 kedua tentang perjudian. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah 10 tahun penjara.


Para terdakwa juga dijerat dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu kedelapannya juga dijerat UU Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Meski ancaman hukuman di atas 6 tahun, kedelapan terdakwa ini tidak ditahan. Mereka hanya dijadikan tahanan kota.

"Tidak ditahan karena mereka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu kepada detikcom, Kamis (23/10/2014).


Kedelapan terpidana kasus judi online ini sebelumnya dituntut dalam 4 berkas terpisah. 5 Di antaranya, yaitu Stefanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti, masing-masing dituntut 3 bulan penjara. Kelima orang ini, mengaku hanya sebagai karyawan perusahaan money changer dan tidak terlibat dalam kasus judi online.


PT Solusindo, perusahaan money changer tempat mereka bekerja, sebenarnya memiliki banyak karyawan. Namun saat penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeruduk kantor tersebut, hanya ditemukan 5 orang karyawan yang berada di kantor.*** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved