Headlines News :
Home » » Ahok Boleh Pilih Wakilnya Sendiri Saat Jadi Gubernur

Ahok Boleh Pilih Wakilnya Sendiri Saat Jadi Gubernur

Written By Infobreakingnews on Selasa, 14 Oktober 2014 | 16.17


Jakarta, infobreakingnews - Siapa yang akan menjadi Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi gubernur, akan ada di tangan Ahok sendiri. Berdasarkan  UU Pemda No 23 tahun 2014, Ahok berhak mengajukan dua nama untuk menjadi wakilnya."Jadi (Ahok) sekarang bisa mikir sendiri. Siapa yang akan bisa bantu saya," ungkap Dirjen Otda Djohermansyah Djohan.


Djohermansyah menyampaikan hal ini  di sela acara Peluncuran Nasional Hasil Indeks Tata Kelola 34 Kabupaten/kota di Hotel Kempiski, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).

Dia menjelaskan berdasarkan UU Pemda No 23 Tahun 2014, wakil gubernur akan menggantikan gubernur yang turun, sedangkan untuk menentukan wakilnya, tidak lagi melalui DPRD. Namun, dia menambahkan, nama calon wagub yang diserahkan kepada presiden, juga harus memenuhi sejumlah syarat."Tidak tercela, misalnya," ujar Djohermansyah.

"Berlaku juga kategori, wilayah yang memiliki 5-10 penduduk bisa memiliki dua wakil. Dua wakil itu bisa dari PNS atau non PNS," tegasnya.

Nantinya Ahok mengusulkan dua nama tersebut kepada Presiden melalui Mendagri. Jika disetujui, Presiden mengeluarkan kepres."Wakilnya tersebut dilantik sendiri oleh gubernur," ujarnya.

Ada perdebatan sebelumnya soal siapa wakil gubernur untuk Ahok. Sejumlah nama yang diajukan parpol ada yang ditolak Ahok. Sementara partai pengusungnya menilai Ahok tak berhak menolak calon yang diajukan. Rencananya, Ahok akan menduduki jabatan gubernur pada 20 Oktober mendatang.Kebenaranya kita buktikan setelah tanggal 20 Oktober 2014.*** Yakop Pranata
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved