Jakarta, infobreakingnews - Siapa yang akan menjadi Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi gubernur, akan ada di tangan Ahok sendiri. Berdasarkan UU Pemda No 23 tahun 2014, Ahok berhak mengajukan dua nama untuk menjadi wakilnya."Jadi (Ahok) sekarang bisa mikir sendiri. Siapa yang akan bisa bantu saya," ungkap Dirjen Otda Djohermansyah Djohan.
Djohermansyah menyampaikan hal ini di sela acara Peluncuran Nasional Hasil Indeks Tata Kelola 34 Kabupaten/kota di Hotel Kempiski, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
Dia menjelaskan berdasarkan UU Pemda No 23 Tahun 2014, wakil gubernur akan menggantikan gubernur yang turun, sedangkan untuk menentukan wakilnya, tidak lagi melalui DPRD. Namun, dia menambahkan, nama calon wagub yang diserahkan kepada presiden, juga harus memenuhi sejumlah syarat."Tidak tercela, misalnya," ujar Djohermansyah.
"Berlaku juga kategori, wilayah yang memiliki 5-10 penduduk bisa memiliki dua wakil. Dua wakil itu bisa dari PNS atau non PNS," tegasnya.
Nantinya Ahok mengusulkan dua nama tersebut kepada Presiden melalui Mendagri. Jika disetujui, Presiden mengeluarkan kepres."Wakilnya tersebut dilantik sendiri oleh gubernur," ujarnya.
Ada perdebatan sebelumnya soal siapa wakil gubernur untuk Ahok. Sejumlah nama yang diajukan parpol ada yang ditolak Ahok. Sementara partai pengusungnya menilai Ahok tak berhak menolak calon yang diajukan. Rencananya, Ahok akan menduduki jabatan gubernur pada 20 Oktober mendatang.Kebenaranya kita buktikan setelah tanggal 20 Oktober 2014.*** Yakop Pranata



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !