Headlines News :
Home » » AKBP Idha Direkomendasikan Dipecat

AKBP Idha Direkomendasikan Dipecat

Written By Infobreakingnews on Jumat, 10 Oktober 2014 | 17.05

Pontianak, infobreakingnews -  Persidangan Etik yang digelar di Polda Kalimantan Barat, memutuskan memberi rekomendasi pemecatan terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Endri Prasetiono, yang sebelumnya telah menyampaikan pembelaannya, fimana didalam pembelaannya Idha membantah 21 poin tuduhan yang dituduhkan kepadanya.
"Sebanyak 21 (tuduhan) yang kami sanggah kebenarannya. Di antaranya, saya tidak bermaksud memiliki mobil itu (Mercedes Benz). Dan, pengirimannya ke Jakarta pun belum terungkap di fakta persidangan," kata Idha Endri seusai persidangan.

Ia menyatakan, sidang secara marathon sejak pekan lalu itu tidak efektif mengungkap fakta persidangan sebenarnya. Selain itu, beberapa saksi meringankan juga belum semua dihadirkan di persidangan. Namun, Idha Endri mengakui kepergiannya ke Malaysia, akhir Agustus lalu tanpa seizin atasan.

"(Fakta) yang benar, kami benarkan. Seperti saya tidak izin ke atasan sewaktu ke Malaysia, tapi ada alasannya. Saya ke sana ingin membeli obat untuk isteri saya yang sedang sakit," ungkap dia.

Sebelum menjalani lanjutan sidang kode etik pada hari ini, Idha Endri juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak. Perwira menengah Polda Kalimantan Barat ini berjanji akan membeberkan semua kejadian yang sebenarnya di peradilan umum. "Di peradilan umum lebih leluasa, nanti akan kami beberkan semua," ujar dia.

Sidang komisi kode etik dipimpin Kombes Didi Haryono, yang juga Inspektur Pengawas Polda Kalimantan Barat. Majelis komisi kode etik akan mempelajari nota pembelaan tertuduh Idha Endri, yang setebal 27 halaman tersebut.

"Sidang komisi akan dilanjutkan besok pagi. Insya Allah besok mungkin kami sudah bisa mengambil keputusan," kata Didi.

AKBP Idha adalah anggota Polda Kalbar yang ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 30 Agustus 2014. Ia diduga terlibat jaringan pengedar narkotika internasional.

Kepolisian Malaysia kemudian memulangkan Idha karena tuduhan itu tak terbukti. Namun Idha kemudian ditahan di Polda Kalbar. Ia menjadi tersangka kasus penggelapan sejumlah barang bukti terkait kasus yang ditanganinya sebagai Kasubdit III Narkoba Polda Kalbar. 

*** Marwah.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved