Headlines News :
Home » » Akhirnya Penyair Sitok Srengenge Ditetapkan Sebagai Tersangka Percabulan.

Akhirnya Penyair Sitok Srengenge Ditetapkan Sebagai Tersangka Percabulan.

Written By Infobreakingnews on Senin, 06 Oktober 2014 | 15.49

Sitok Srengenge

Jakarta, infobreakingnewsSetahun lebih kasus mesum yang dilakukan sang penyanyir Sitok Srengenge terhadap RW, seorang mahasiswi Universitas Indonesia yang karena tak berdaya serta dibawah tekanan disetubuhi oleh Sitok dikmar kost nya.

Bahkan mahasiswi UI itu sempat lama mengalami trauma berat disertai depresi akibat merasa malu atas peristiwa ini, apalagi selama setahun lebih itu terkesan pelaku percabulan itu bagai kebal hukum karena tak pernah ditahan oleh Polisi.

"Akhirnya polisi telah menemukan bukti-bukti yang cukup. Penyidik telah menetapkan SS sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto kepada infobreakingnews.com, di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).

Heru menjelaskan, untuk kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk saksi ahli. Polisi memerlukan keterangan dari beberapa saksi ahli untuk menguji pasal yang dikenakan. Saksi ahli yang diperiksa terdiri atas kriminolog, ahli hukum pidana, psikolog, psikiater, dan juga ahli antropologi.

Hari ini, surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Sitok Srengenge telah dikirimkan. Surat itu menjadwalkan pemeriksaan Sitok untuk tiga hari ke depan. 

Sitok dikenai Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan. Sitok diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Mahasiswi UI, RW, melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013. Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan, pertemuan keduanya berawal dari keikutsertaan Sitok ketika diminta menjadi juri pada sebuah acara di kampus RW pada Desember 2012. 

Beberapa bulan kemudian, Sitok menghubungi RW. Hubungan mereka pun semakin intim. Hubungan itu pada akhirnya menyebabkan RW hamil. Pelapor kemudian mengadukan hal itu ke polisi karena menilai Sitok tidak mau bertanggung jawab.

Penyidik Polda Metro Jaya sempat akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan Sitok Srengenge terhadap RW. Penyidik kesulitan dalam mencari alat bukti atas tuduhan korban RW terhadap Sitok. Kini dengan ditetapkannya Sitok secara resmi sebagai tersangka, maka dalam waktu dekat Polisi akan segera melakukan penahanan terhadap Sitok.*** Samuel Art.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved