Surabaya, infobreakingnews – Bisnis mafia migas dengan cara menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) lagi banyak diungkap tapi nyatanya perkara ini banyak mamsuk angin dan melempem setelah masuk kepenuntutan. Lihat saja sidang kasus penyelewengan solar bersubsidi yang kini sedang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dimana majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon akhirnya menangguhkan penahan kedua terdakwa yang sejak awal ditahan dari Polisi hingga Kejaksaan.
Kesua terdakwa kasus penimbunan solar ini adalah Bos dari PT.Rashwa Getra Nirwana, bernama Anom dan Welly Susanto. Sementara Eko Nugroho bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum yang telah berulangkali gagal membacakan tuntutannya dengan alasan masih belum siap.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Antonius Simbolon pun dengan mudah memahami alasan jaksa tersebut. Kemudian, dilakukan pembicaraan antara mereka untuk menentukan jadwal sidang selanjutnya.
Hakim pun menuruti permintaan jaksa. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar, Kamis (16/10/2014) pagi hari. “Janji sudah selesai ya pada hari tersebut ya, tidak ditunda lagi,” timpal Hakim Simbolon sambil mengetuk palu menutup sidang dan menundanya sampai tanggal 16 mendatang.
Dua terdakwa, Anom Setyo Legowo alias Yoyok (Bos PT Rashwa Getra Nirwanan) dan terdakwa Welly Susanto sebagai pihak yang melantarkan penjualan BBM ke kapal-kapal di Tanjung Perak, hanya diam dan menurut saja. Beberapa menit duduk di kursi pesakitan, mereka pun kembali keluar sidang untuk kembali pulang. Keduanya tidak lagi ditahan setelah ada penangguhan.
Suasana sidang kasus solar ini juga berbeda karena selalu dipantau oleh pihak petugas dari Komisi Yudisial (KY) yang melakukan pengawasan. Sepanjang sidang, petugas dari KY terus memantau sambil merekam sidang menggunakan handycam.
Kasus penyelewengan solar itu dibongkar oleh tim dari Mabes Polri. Diketahui, para pelaku membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU menggunakan truk. Kemudian. solar hasil kulakan di berbagai SPBU itu dijual ke kapal-kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dari penyidikan polisi yang dibeber ke media massa beberapa waktu lalu, sindikat permainan BBM ilegal ini bisa mengumpulkan sekitar 1.200 sampai 1.500 ton. Mereka juga bisa meraup banyak keuntungan karena solar dikulak dengan harga subsidi, kemudian dijual ke kapal yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Perkara sejenis ini yang sangat dikenal dengan rekening gendut yang fantastis dimiliki para pengusaha BBM illegal, sangat menarik dipusaran korupsi bagi oknum aparat hukum karena melihat manis tumpukan uang yang menggoda. Wajar jika para terdakwa kasus penimbunan BBM ini disemua Pengadilan yang ada tak pernah dihukum berat.
Masyarakat berharap pihak Komisi Yudisial yang sudah memantau persidangan kasus ini bisa mengambil tindakan tegas terhadap indikasi penyimpangan hukum disana.*** Rachmadi Wibisono.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !