Jakarta, infobreakingnews - Sejak awal digelar perkara Judi Onlien yang melibatkan 8 orang terdakwa, telah tercium aroma suap dengan oknum terkait. Sehingga tak mengherankan jika jalannya persidangan yang dipimpin hakim Dasma ini banyak hal yang disulap karena ditenggarai telah masuk angin.
Sidang delapan terdakwa judi online dan pencucian uang (sebelumnya tertulis lima terdakwa) dengan agenda pledoi berlangsung sangat singkat. Mereka adalah Lucas Atjep Soegandi, Achmad Hakim, Patrick Antonius, Stefanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti. Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Danau Sunter Barat, Kamis (23/10/2014) sore.
Pantauan infobreakingnews.com, setelah sidang dibuka, kedelapan terdakwa lalu duduk di kursi pesakitan. Setelah itu, pledoi tertulis itu tidak dibacakan secara singkat dan langsung diserahkan ke majelis hakim dan majelis hakim langsung menutup persidangan.
"Sidang ditunda hingga Senin depan," kata Dasma sambil mengetok palu.
Setelah itu, kedelapan terdakwa keluar ruangan dan membubarkan diri sehingga wartawan yang hendak menanyakan kasus itu tidak mendapat konfirmasi. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu tidak memberikan keterangan atas kasus tersebut. Saat ditanya lamanya tuntutan kepada kedelapan terdakwa, Wahyu mengaku lupa.
Kedelapan terdakwa itu dikenakan pasal berlapis. Pertama, mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 KUHP kedua tentang perjudian. Kedua, mereka juga dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan terakhir, kelimanya juga dikenakan pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman tertinggi dari pasal-pasal yang dijeratkan yaitu 20 tahun penjara. Meski diancam 20 tahun penjara, jaksa dan majelis hakim tidak menahan para terdakwa dan hanya memberikan status tahanan kota kepada kedelapan terdakwa.
Banyaknya hal yang disulap dalam perkara ini, sehingga diharapkan pihak Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan untuk melakukan investigasi dilapangan karena sarat dengan isu suap, apalagi beredar kabar JPU akan menuntut ringan para terdakawa yang telah dikompromikan dengan majelis hakim.*** Wilmar P.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !